Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi menyerahkan hasil pemeriksaan kasus perpanjangan kontrak Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) kepada pimpinan DPR RI sebelum BPK melaporkan hasil pemeriksaan itu kepada Pansus Pelindo II.

"Supaya tidak melanggar undang-undang bahwa hasil pemeriksaan BPK harus dilaporkan ke DPR, maka saya serahkan dulu secara resmi ke pimpinan DPR," ujar anggota VII BPK RI Achsanul Qosasi di Jakarta, Selasa.

Menurut Achsanul, penyerahan itu otomatis kerahasiaan hasil pemeriksaan pun gugur dan dia bisa bebas berbicara di dalam rapat Pansus yang terbuka bagi media dan publik.

"Dengan ini saya secara resmi menyerahkan laporan hasil pemeriksaannya. Mengenai substansi temuan pemeriksaan nanti saya akan berbicara di ruang pansus," ujar Achsanul.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang menerima laporan itu berterima kasih kepada BPK RI karena sudah taat azas dengan menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada DPR RI.