Palembang (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) optimistis gugatan perdata pada PT Bumi Mekar Hijau senilai Rp7,8 triliun dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan, bakal dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Saya yakin optimistis hakim memenangkan gugatan kita," kata Direktur Perselisihan dan Sengketa Lahan Kementerian Lingkungan Hidup, Jasmine Argil Utomo di sela-sela sidang lanjutan dengan agenda pengecekan lokasi kebakaran oleh majelis hakim di Distrik Simpang Tiga Sakti, Ogan Kemering Ilir, Sumsel, Selasa.

Optimistis itu, kata dia, setelah melihat fakta di lapangan sarana dan prasarana guna mencegah kebakaran seperti menara suar, petugas dan alat pemadam kebakaran yang tidak memenuhi persyaratan. "Dari hasil pengecekan lapangan sarana dan prasarana itu sudah ada, tapi sebelumnya tidak ada bahkan lokasinya pun berpindah," katanya.

Selain itu, tanaman yang ada subur hingga sisa kebakaran tertutup namun sisanya tetap ada, kemudian saat musibah kebakaran keberadaan parit air kering padahal seharusnya tetap terjaga. "Kelihatannya saat ini sudah mulai ada perbaikan, namun itu bukan berarti kondisi sebelumnya hingga perusahaan (PT BHM) harus bertanggung jawab," tegasnya.

Ia menambahkan pihaknya mendapatkan bukti baru untuk memperberat terhadap anak perusahaan PT Sinar Mas Group itu, yakni, musibah kebakaran pada "Memang kasus yang tengah disidangkan kejadian untuk 2014 dengan luas areal 2.000 hektare, tapi memberikan tambahan bukti pada kebakaran 2015 kepada majelis hakim," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT BMH, Maurice menyoroti adanya kesalahan dari pihak penggugat dalam menentukan koordinat lokasi kebakaran seperti yang diajukan dalam gugatan terhadap kliennya itu.

"Sampel koordinat saja salah dan tidak sesuai dengan kaidah yang ada, selain itu tudingan tidak ada sarana prasarana fakta di lapangan ada meski posisinya dipindahkan. Jadi salahnya apa?" katanya.

Sementara itu, hakim Pharlas Nababan mendatangi "base camp" PT BHM di Distrik Simpang Tiga, OKI, guna mengecek sesuai yang dituduhkan oleh pihak penggugat yakni Kementerian LH yakni mengenai sarana prasarana.

PT Bumi Mekar Hijau digugat atas perbuatan melawan hukum atas dugaan pembakaran lahan di area seluas 20.000 hektare pada tahun 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp5,2 triliun dengan total Rp7,8 triliun.