Jakarta (ANTARA News) - KPK menangkap dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten yang diduga melakukan tindak pidana korupsi setelah keduanya dilaporkan telah menerima uang dari seorang pengusaha di sebuah restoran di kawasan Serpong.

"Memang benar sekitar pukul 12.42 di sebuah restoran di kawasan Serpong Tangerang, saya belum tahu nama restorannya tapi ancer-ancernya itu dekat tol arah ke Merak, menuju ke Serpong, ada 3 orang yang diduga hendak melakukan tindak pidana korupsi," kata pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Dari tiga orang ini, dua di antaranya adalah angota DPRD Banten.

"Tiga orang ini sekitar pukul 12.40 WIB di restoran terjadi serah terima uang, uangnya dalam bentuk dolar AS dan rupiah. Ketiga orang ini, 2 anggota DPRD, 1 pimpinan perusahaan atau direktur sebuah perusahaan," ungkap Johan.

Namun Johan enggan mengungkapkan nama dua orang anggota DPRD tersebut.

"Info yang sampai ke saya anggota DPRD SMH dan TST sementara direktur perusahaan bernama RT," tambah Johan.

Dari informasi yang dikumpulkan, SMH adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono sedangkan TST adalah Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Banten Tri Satriya Santosa.

Bersama 3 orang tersebut, ada 5 orang lagi yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan yaitu 2 staf perusahaan dan 3 orang supir.

"Kedelapan orang ini sedang menjalani pemeriksaan. KPK punya waktu 1 x 24 jam apakah ada dugaan tipikor atau tidak, jadi baru bisa diketahui besok siang," jelas Johan.