Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada Selasa, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana perdagangan ilegal satwa langka yakni karapas penyu kering, penyu kering, tanduk rusa dan kuda laut.

"Hari ini kami memusnahkan barbuk tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa liar dilindungi, rinciannya 345 kilogram karapas penyu hijau kering, 70 kilogram daging penyu kering, 100 kilogram tanduk rusa dan 80 ekor kuda laut," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Barang bukti tersebut merupakan milik tersangka AA (laki-laki, 61). AA ditangkap di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Gresik Gadukan Nomor 159 RT 06/04 Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.

Di gudang tersebut, ditemukan barang bukti sejumlah karapas penyu, daging penyu, tanduk rusa dan kuda laut yang sudah dikeringkan.

Dari keterangan AA, diketahui kegiatan usaha AA meliputi pengolahan dan pengepul hasil laut berupa teripang. Namun dalam usaha tersebut, ternyata juga dilakukan perdangan satwa dilindungi yakni karapas penyu, daging penyu, tanduk rusa dan kuda laut yang sudah dikeringkan.

Sementara mekanisme penjualan barang tersebut dilakukan dengan dua cara yakni pertama, pembeli datang langsung ke gudang atau tempat pengolahan atau, kedua, perdagangan melalui jasa pengiriman dan transfer rekening bank.

"Mekanisme penjualan dilakukan secara konvensional dan online," katanya.

AA, kata Yazid, mendapatkan satwa-satwa itu dari Maluku dan Papua. "Ini dari beberapa daerah, tapi utamanya dari Maluku dan Papua," ujarnya.

"Barang tersebut untuk dikirim ke luar negeri. Bagian tubuh satwa-satwa ini dipercaya berkhasiat untuk dijadikan obat sehingga sangat mahal," imbuhnya.

Ia menambahkan, usaha AA tersebut sudah berjalan selama dua tahun.

Sementara kerugian atas perdagangan ilegal penyu dan rusa tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf B dan D Jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.