Kapolri: revisi PP perlu masukan semua pihak
1 Desember 2015 01:53 WIB
Ilustrasi. Korban Salah Tangkap. Indo (27) satu dari puluhan korban salah tangkap saat demo yang berakhir ricuh Sabtu (3/11) siang, melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Senin (5/11). Kericuhan di depan Mapolres Poso tersebut mengakibatkan 27 orang diamankan polisi. (FOTO ANTARA/Zainuddin MN)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti menuturkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap perlu masukan dari berbagai elemen.
"Kita harus lihat pendapat-pendapat yang ada, tentu semua faktor perlu diperhatikan," katanya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (30/11).
Mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses revisi Peraturan Pemerintah yang saat ini sedang dibahas oleh Jaksa Agung dan Mahkamah Agung tersebut.
"Kita ikuti saja, apakah itu diterima atau tidak, kita harus perhatikan masukan-masukan itu," kata Badrodin.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap untuk kemudian dapat diganti dengan ketentuan baru pada bulan Desember 2015.
Revisi PP 27 Tahun 1983 tersebut menargetkan korban salah tangkap untuk menerima ganti rugi sebesar Rp500 ribu hingga Rp100 juta.
"Kita harus lihat pendapat-pendapat yang ada, tentu semua faktor perlu diperhatikan," katanya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (30/11).
Mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses revisi Peraturan Pemerintah yang saat ini sedang dibahas oleh Jaksa Agung dan Mahkamah Agung tersebut.
"Kita ikuti saja, apakah itu diterima atau tidak, kita harus perhatikan masukan-masukan itu," kata Badrodin.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap untuk kemudian dapat diganti dengan ketentuan baru pada bulan Desember 2015.
Revisi PP 27 Tahun 1983 tersebut menargetkan korban salah tangkap untuk menerima ganti rugi sebesar Rp500 ribu hingga Rp100 juta.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: