"Ini kejutan, karena di teks pidato yang beredar di kalangan masyarakat sipil tidak ada disebutkan tentang masyarakat adat yang berperan dalam mitigasi perubahan iklim," kata Abdon, usai mendengarkan pidato Presiden Joko Widodo lewat siaran langsung di paviliun Indonesia di Le Bourget, Paris, Senin.
Menurut Abdon, pernyataan Presiden Jokowi itu sangat penting, karena selama ini pemerintah terbukti gagal menjaga hutan sebagai langkah mitigasi.
Ia menyebutkan bahwa kebakaran hutan dan lahan gambut yang melanda Indonesia pada akhir 2015 adalah "pengadilan api" atau bukti kegagalan pemerintah dalam pengelolaan hutan dan lahan.
"Walaupun kalimat itu pendek, tapi punya makna sangat kuat," ujarnya pula.
Abdon menambahkan bahwa saat ini terdapat seluas 57 juta hektare kawasan hutan yang dikuasai masyarakat adat, dan 40 juta hektare di antaranya masih memiliki tutupan hutan yang baik.
Untuk melindungi kawasan hutan tersebut, pemerintah menurutnya perlu segera memberikan alas hak bagi masyarakat adat untuk menjaga wilayah adat mereka.
"Hutan yang dikelola masyarakat adat terbukti bebas dari kebakaran hutan dan lahan, kecuali wilayah adat yang sudah diserahkan kepada korporasi," katanya menambahkan.
Sebelumnya, dalam pidato di hadapan para kepala negara yang menghadiri dan menyampaikan komitmen penurunan emisi dalam KTT Iklim ke-21, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa salah satu langkah mitigasi perubahan iklim adalah melestarikan keanekaragaman hayati dengan melibatkan masyarakat, termasuk masyarakat adat.
Presiden juga menegaskan komitmen Indonesia menurunkan emisi sebesar 29 persen di bawah "business as usual" pada 2030, dan 41 persen dengan bantuan internasional.
Langkah penurunan emisi dilakukan dengan mengambil langkah di bidang energi, yaitu pengalihan subsidi BBM ke sektor produktif, dan peningkatan penggunaan sumber energi terbarukan hingga 23 persen dari konsumsi energi nasional 2025.
Pengolahan sampah menjadi sumber energi juga menjadi program penurunan emisi.
Selanjutnya, Indonesia akan menerapkan kebijakan satu peta atau "one map policy" untuk pengelolaan hutan dan lahan, serta menerapkan moratorium dan revisi izin pemanfaatan lahan gambut.
Selanjutnya di bidang maritim, Pemerintah Indonesia berkomitmen mengatasi perikanan ilegal dan perlindungan keanekaragaman hayati laut.