Junimart: ada anggota MKD beda pandang kesepakatan rapat
30 November 2015 17:20 WIB
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Surahmah Hidayat (kedua kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MKD baru dari fraksi Golkar Kahar Muzakir (kiri) bersama Wakil Ketua MKD lainya Junimart Girsang (kedua kiri) dan Sufmi Dasco usai pelantikan Kahar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/11). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang mengatakan ada anggota MKD yang berbeda pandangan dengan kesepakatan rapat pleno yang telah disetujui pekan lalu, terkait kasus dugaan permintaan saham PT. Freeport Indonesia oleh Setya Novanto.
"Rapat diskors 30 menit karena masih ada pendapat yang mengatakan hasil rapat Selasa (24/11) ditinjau ulang," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Rapat Pleno pekan lalu memutuskan menindaklanjuti pengaduan Sudirman Said terkait dugaan permintaan saham PT. FI oleh Novanto.
Kedua, terkait sifat rapat apakah, persidangan bisa berlangsung tertutup atau terbuka sesuai dengan kepentingan sidang.
Ketiga, rapat memberikan mandat kepada Pimpinan MKD menyusun draf untuk dibahas dalam rapat internal hari ini dan jadwal sepekan.
Junimart merasa heran dengan sikap beberapa anggota MKD itu sehingga proses rapat berjalan alot.
Menurut dia, pihak yang meminta tinjau ulang itu karena alasan cacat hukum namun dirinya enggan menyebut anggota MKD yang mengusulkan hal tersebut.
"Kesepakatan pekan lalu sudah disetujui namun minta dianulir karena itu kami skors," ujarnya.
Anggota MKD, Sarifudin Sudding mengatakan anggota MKD yang baru masuk menginginkan kesepakatan pekan lalu ditinjau ulang.
Saat ditanya apakah anggota itu adalah dari Fraksi Golkar, Sudding membenarkan hal tersebut dan mereka tidak mengakui jadwal dan agenda persidangan untuk dibawa dalam rapat internal untuk diambil keputusan.
"Ada beberapa fraksi (ingin meninjau ulang), nanti ada rekamannya (fraksi yang meminta tinjau ulang)," ujarnya.
"Rapat diskors 30 menit karena masih ada pendapat yang mengatakan hasil rapat Selasa (24/11) ditinjau ulang," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Rapat Pleno pekan lalu memutuskan menindaklanjuti pengaduan Sudirman Said terkait dugaan permintaan saham PT. FI oleh Novanto.
Kedua, terkait sifat rapat apakah, persidangan bisa berlangsung tertutup atau terbuka sesuai dengan kepentingan sidang.
Ketiga, rapat memberikan mandat kepada Pimpinan MKD menyusun draf untuk dibahas dalam rapat internal hari ini dan jadwal sepekan.
Junimart merasa heran dengan sikap beberapa anggota MKD itu sehingga proses rapat berjalan alot.
Menurut dia, pihak yang meminta tinjau ulang itu karena alasan cacat hukum namun dirinya enggan menyebut anggota MKD yang mengusulkan hal tersebut.
"Kesepakatan pekan lalu sudah disetujui namun minta dianulir karena itu kami skors," ujarnya.
Anggota MKD, Sarifudin Sudding mengatakan anggota MKD yang baru masuk menginginkan kesepakatan pekan lalu ditinjau ulang.
Saat ditanya apakah anggota itu adalah dari Fraksi Golkar, Sudding membenarkan hal tersebut dan mereka tidak mengakui jadwal dan agenda persidangan untuk dibawa dalam rapat internal untuk diambil keputusan.
"Ada beberapa fraksi (ingin meninjau ulang), nanti ada rekamannya (fraksi yang meminta tinjau ulang)," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: