Jakarta (ANTARA News) - Dirut PT Pelindo II R.J. Lino mengatakan pihaknya tidak perlu berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

"Tidak perlu koordinasi dengan BUMN, itu kewenangan kita (Pelindo II) untuk memutuskan," kata Lino seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Pasalnya, menurutnya proyek pengadaan itu hanya masuk kategori kecil. "Itu barang kecil, jumlahnya tidak seberapa. Cuma Rp46 miliar kok, proyek biasa. Saya kerjakan proyek triliunan," ujarnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung 4,5 jam itu, Lino menegaskan bahwa proyek crane telah berjalan sesuai prosedur yang semestinya dan tidak terjadi pelanggaran pidana di dalamnya.


Baca : RJ Lino kembali diperiksa polisi

Kendati demikian, ia menyerahkan kasus ini kepada proses hukum. "Kita ikuti saja proses hukumnya di kepolisian," katanya.

Hari ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Lino sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

Sebelumnya, pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (9/11) dan pemeriksaan kedua pada Rabu (18/11).



Baca : Lino: tidak ada pelanggaran pidana mobile crane

Kasus korupsi tersebut terkuak setelah penyidik Bareskrim menelusuri bahwa semestinya mobile crane yang dipesan pada 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.

Namun, barang-barang tersebut tidak dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkan barang itu.

Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.