Jakarta (ANTARA News) - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Sarifuddin Sudding mengatakan pihaknya akan menyambangi Presiden dan Wakil Presiden manakala diperlukan keterangannya soal kasus dugaan pencatutan nama keduanya dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport.

"Nanti kami yang akan mendatangi presiden dan wapres sebagai bagian dari penghormatan, kalau memang mereka perlu didengar keterangannya," kata Sudding dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.

Sudding mengatakan sesuai hukum acara yang sudah diatur, MKD pertama-tama akan mendengarkan keterangan pihak pengadu yakni Sudirman Said. Selanjutnya MKD akan mendengarkan pihak teradu yakni Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Berikutnya baru kami mendengarkan saksi-saksi," papar Sudding.

Saksi-saksi yang dimaksud, menurut Sudding, antara lain pihak yang diduga ikut dalam pertemuan antara Setya Novanto dengan bos PT. Freeport, serta semua pihak yang disebut-sebut dalam percakapan di pertemuan itu.

Saat ini, MKD tengah melakukn sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto dalam renegosiasi perpanjangan kontrak PT. Freeport. Sidang ini ditengarai untuk menyepakati jadwal pemanggilan pihak terkait dan mekanisme persidangan.

Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses perundingan kembali perpanjangan kontrak dengan PT Freeport. Dalam rekaman pembicaraan yang diserahkan Sudirman kepada MKD diduga ada pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.