Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Muji Handoyo mengatakan pengusaha yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 akan dijatuhi sanksi administratif, berupa teguran lisan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruhnya alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Menurut Muji Handoyo, Menteri, Menteri terkait, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya.

“Pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak pekerja/buruh,“ ujar Muji Handoyo seusai memberikan pemaparan dalam acara Forum Bakohumas bertema “Pembenahan revolusi mental pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penyelamatan perlindungan tenaga kerja di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (27/11).

Acara Forum Bakohumas dihadiri oleh Staff Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Henry Subiakto, Sekjen Kemnaker Abdul Wahab Bangkona, Bupati Belitung Rustam Efendi dan Kadisnakersos Kabupaten Belitung dan 73 peserta dari humas kementerian dan lembaga, menurut Biro Humas Kemnaker dalam siaran persnya, Sabtu.

Muji mengatakan pengawas ketenagakerjaan yang merupakan fungsi negara harus mampu memberikan jaminan pemenuhan hak pekerja/buruh dan harus mampu memberikan kontribusi posiif terhadap pertumbuhan ekonmi dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.

“Pengawas ketenagakerjaan juga harus berinovasi mengembangkan sistem pengawasan ketenagakerjaan dengan melibatkan masyarakat dan harus mampu memanfaatkan kemajuan bidang Informasi Teknologi (IT) guna mendukung kinerja wasnaker," katanya seraya menyebut pegawai pengawas ketenagakerjaan ditunjuk oleh Menaker.

Dirjen menambahkan pegawai pengawas ketenagakerjaan ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan dan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja pada pemerintahan pusat dan pemda.

“Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh pegawas pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kompetensi dan independen dan pengawas ketenagakerjaan harus berada di bawah supervisi dan kontrol pemerintah pusat,“ kata Muji.

Muji menambahkan tantangan pengawasan ketenagakerjaan diantaranya adalah menghadapi perubahan penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, perubahan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan (jaminan social, pengupahan dan K3), penciptaan iklim investasi yang kondusif dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.