Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan cermat jika akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional sebagai payung dari keputusan lahirnya Pengampunan Pajak terhadap Wajib Pajak (WP).

Direktur Ekesekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pajak dan Cukai, Nelson Butar-butar dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, saat ini perhatian publik tersedot pada hal-hal yang menarik seperti bagaimana nantinya proses pengampunan pajak tersebut dilakukan.

Menurut Nelson, karena diprediksi hal itu akan lebih luas cakupannya berbanding hanya sekadar sebuah kebijakan penghapusan sanksi pajak seperti yang diberlakukan tahun 2008, karena saat itu hanya mencakup Pajak Penghasilan (PPh).

"RUU itu nanti tentunya akan mengatur pengampunan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPn BM)," ujarnya.

Sepertinya, masih menurut Nelson, selama ini titik berat pengampunan pajak tersebut hanya berupa 'pembinaan' kepada WP semata. "Seharusnya RUU tersebut lebih dari sekedar itu. RUU itu harus melahirkan aturan yang kuat terkait perilaku aparat pajak juga," katanya.

Nelson mengatakan, penyusun RUU itu jangan sampai melupakan tata cara dan sanksi terhadap aparat pajak jikalau melakukan sesuatu hal yang melanggar aturan Undang-undang (UU) itu nantinya. "Karena umumnya UU kita tidak detail mengatur sanksi hukum kepada Aparatur Sipil Segara (ASN)," ujar pria berpostur besar itu.

"Jangan sampai negara membuat aturan namun justru bisa maksimal dimanfaatkan dengan mudah oleh oknum ASN Pajak," jelasnya.

Selain itu, DPR RI sebaiknya harus mulai berani menerapkan model ideal seperti yang hidup dialam produk UU negara maju seperti Amerika. Mereka mampu dan berani memproduksi UU yang pasalnya secara detail mengatur ketentuan-ketentuan.

"Kami yakin, RUU itu nantinya akan menjadi aturan yang baik bagi bangsa kita karena manfaatnya akan berdampak langsung bagi tata cara negara mendapatkan sumber APBN ke depan," demikian Nelson yang berprofesi sebagai konsultan pajak pada perusahaan penanaman modal asing itu.