Jakarta (ANTARA News) - OC Kaligis mengaku bukan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi justru dituntut hukuman tinggi 10 tahun penjara sehingga dia menganggap KPK dendam kepadanya.

"Ini merupakan tuntutan yang penuh dendam dan kedengkian serta sangat subyektifitas dari KPK, tanpa mempertimbangkan fakta di persidangan, "kata Kaligis di Jakarta, Jumat, usai menjalani perawatan medis di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Dia merasa dizalimi KPK karena menurutnya dia sering mengkritik KPK serta membuat buku "Korupsi Bibit-Chandra".

Menurut dia, tuntutan 10 tahun itu penuh kebencian, bahwa dalam paket yang sama dengan hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan penitera Syamsir Yusfan dituntut "hanya" empat tahun dan 4,5 tahun, padahal menurut KUHP dan yurisprudensi, mestinya dituntut setengah dari mereka.

Kaligis yakin jaksa KPK menuntut anak buahnya M. Yagari Bastara alias Garry lebih ringan, sedangkan Gerry adalah otak dan pelaku utama OTT KPK.

Semua pengacara penyuap di pengadilan dituntut di bawah lima tahun, contohnya Mario Cornelio Bernado dituntut lima tahun, Tengku Syaifudin Popon yang OTT dalam kasus pembelian pesawat di Aceh dengan terdakwa mantan Gubernur Abdullah Puteh dituntut 4,5 tahun.

Dia menilai tuntutan 10 tahun identik dengan hukuman mati karena usianya kini sudah 74 tahun.

"Ini berulangkali saya sampaikan bahwa saya bukan pencuri uang negara, tapi mengapa dituntut tinggi, dalam hukum tidak boleh ada kebencian tapi keadilan," kata dia.