Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan akan meminta tanggapan para pakar mengenai apakah rekaman disamakan dengan penyadapan terkait transkrip rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
"Saya sendiri ingatannya kan bisa setahun, dua tahun atau lima tahun sehingga saya sendiri bisa saja lupa dengan apa yang saya bicarakan, jadi saya harus merekam apa yang harus saya bicarakan, kan itu boleh," kata Kapolri di Jakarta, Jumat di sela sebuah diskusi di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.
Kapolri menandaskan rekaman tidak sama dengan penyadapan.
"Tapi tidak tahu kalau menurut para pakar. Misalnya, kalau kita membicarakan sesuatu kepada orang tetapi tidak ada arsipnya, nah kalau lima tahun lagi ditanya akan lupa, di mana kita akan cari datanya?" kata Kapolri.
Pada Senin (16/11), Menteri ESDM Sudirman Said melapor kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wapres oleh politikus dan anggota DPR dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.
Sudirman telah mengatakan di beberapa media elektronik dan televisi bahwa pada beberapa bulan lalu Freeport dihubungi oleh beberapa tokoh politik yang sangat berpengaruh yang menjual nama presiden dan wapres dengan meminta saham kosong.
Presiden Joko Widodo sendiri telah mengajak semua pihak untuk menghormati proses di MKD untuk kasus ini.
"Saya sampaikan kita harus hormati proses di MKD," kata Presiden.
Kapolri minta tanggapan pakar untuk transkrip pencatutan
27 November 2015 16:14 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: