Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan mengusulkan agar bidang usaha klinik kesehatan bisa diatur ulang dalam Panduan Investasi yang tengah dibahas oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Jadi usulan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan nantinya akan ada dua kategorisasi klinik yakni klinik pratama dan klinik utama, termasuk klinik spesialis," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Franky, klinik pratama disiapkan untuk klinik umum yang diusulkan 100 persen penanaman modal dalam negeri (PMDN), sedangkan klinik utama yang akan diklasifikasikan oleh klinik spesialis diusulkan 67 persen maksimal kepemilikan asing (penanaman modal asing/PMA).
Regulasi dalam Perpres No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan yang ada saat ini memilah jenis klinik dalam dua kategori, yakni klinik kedokteran spesialis dan klinik kedokteran gigi.
"Regulasi yang ada saat ini klinik-klinik tersebut diatur dengan kategori kedokteran gigi, klinik spesialis seperti klinik kecantikan dan lain-lain, sekarang pembedaannya adalah dari layanannya. Ini penting, tapi memang belum diakomodasi oleh nomenklaturnya dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)," jelasnya.
Ia menambahkan pengaturan ulang di kategorisasi ini akan berdampak pada bidang-bidang usaha lainnya di sektor kesehatan seperti laboratorium dan bidang usaha lainnya termasuk juga berdampak pada KBLI.
Selain menerima masukan terkait klinik kesehatan, Kementerian kesehatan juga mengusulkan delapan masukan lain dari berbagai macam bidang usaha seperti jasa pelayanan akupuntur, jasa kalibrasi, alat kesehatan, apotik, industri bahan baku obat, industri obat jadi, perdagangan besar farmasi, dan industri pengobatan tradisional.
"Kami telah menerima posisi dari Kementerian Kesehatan dan telah dibahas satu per satu," tambahnya.
Franky menegaskan, pihaknya dan kementerian terkait akan melakukan pembahasan lanjutan terkait dengan usulan panduan investasi, terutama untuk sektor-sektor yang nomenklaturnya belum jelas.
Dia menekankan Panduan Investasi, atau yang sebelumnya dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI), bisa rampung pada April 2016 dan nantinya dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi investor.
Lembaga itu mengklaim langkah yang dilakukan akan bermuara pada upaya meningkatkan arus investasi domestik dan asing yang akan masuk ke Indonesia.
BKPM: usaha klinik kesehatan akan diatur
26 November 2015 17:29 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani (ANTARA FOTO/ho/Humas Kemendag)
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015
Tags: