Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyayangkan sikap Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang tidak menyampaikan secara terbuka mengenai adanya keterlibatan beberapa pihak dalam aktivitas mereka.

"Misalnya, adanya keterlibatan salah seorang capim KPK dalam kegiatan Tim Pansel, adanya pelibatan pimpinan non aktif KPK yang sedang menjalani proses hukum dalam pelaksanaan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke berbagai kota di Indonesia."

"Keterlibatan lembaga/organisasi masyarakat sipil yang menjadi mitra Tim Pansel yang tidak pernah diumumkan ke publik. Serta penyelenggaraan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke sepuluh kota yang ternyata difasilitasi dan dibiayai oleh LSM," kata Masinton di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa temuan itu merupakan hasil pendalaman saat rapat Komisi III DPR RI dengan Tim Pansel Capim KPK selama empat hari.

"Kami menyampaikan beberapa catatan kritis atas pelaksanaan tahapan proses seleksi Capim KPK yang diselenggarakan oleh Tim Pansel KPK dari mulai masa pendaftaran hingga dipilihnya delapan nama-nama capim KPK. Aturan pelaksanaan seleksi capim KPK yang sudah diatur secara ajeg dalam UU KPK seharusnya wajib dipatuhi oleh tim pansel KPK sebagai panduan melakukan proses seleksi terhadap seluruh capim KPK yang mendaftar," kata politisi PDIP itu.

Khususnya tentang persyaratan formil dan materil yang diatur dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK, sebagai landasan dasar bagi Tim Pansel KPK bekerja.

"Tim pansel KPK dalam melakukan proses seleksi capim KPK tidak boleh menafsirkan UU, melampaui UU, apalagi hingga menabrak UU. Khususnya UU KPK, karena hal itu bukan merupakan domain tim pansel KPK," katanya.

Kemudian masa pelaksanaan pendaftaran calon pimpinan KPK yang melampaui waktu yang seharusnya berlangsung 14 hari masa kerja (pasal 30 ayat 5 UU KPK).

"Tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum KPK (UU Tipikor, UU KPK, UU Kejaksaan). Beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun dibidangnya masing-masing. Bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan (pasal 29 poin D UU KPK)," katanya.

Selain itu, adanya pembidangan capim KPK yang tidak sesuai nomenklatur dalam pembidangan KPK (pasal 26 ayat 2 UU KPK).

"Adanya konflik kepentingan oleh capim KPK, dimana salah satu capim KPK dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan tim pansel di Makassar. Proses tahapan kegiatan seleksi capim KPK belum memenuhi asas transparansi (pasal 31 UU KPK)," kata Masinton.