KLHK ancam industri tidak kelola limbah
25 November 2015 18:25 WIB
ilustrasi Sampah Sungai Ciliwung Petugas Dinas Kebersihan DKI Jakarta membersihkan sampah yang terbawa arus Sungai Ciliwung dan tersangkut di Jembatan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (25/11). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Surabaya (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ancam akan memberikan sanksi tegas kepada industri yang tak mau memanfaatkan serta mengelola limbah bahan berbahaya beracun (B3) menjadi produk yang bisa bermanfaat yang aman bagi kesehatan.
"Tentu ada hukuman bagi industri yang tak mengindahkan mengelola dan memanfaatkan limbah. Kita akan pengawasan dan teguran jika tak mau mengelola limbah," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih kepada pers di Surabaya, Rabu.
Hal tersebut disampaikan usai membuka bimbingan teknis Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun "Ubah Limbah Menjadi Nilai Tambah" yang diikuti sejumlah pengusaha.
Menurutnya, kementeriannya menemukan ada sejumlah perusahaan yang memiliki izin mengelola limbah tapi tak mau mengelola limbah dengan baik tapi hanya mau menimbun.
Untuk perilaku seperti itu, tegasnya, KLHK tak segan-segan akan mencabut izin usaha sampai perusahaan mau mengelola dengan baik.
Dikatakan, pihaknya tetu tak akan sewenang-wenang mencabut izin usaha karena jika ditemukan kesalahan oleh pengawas maka masih dilakukan pembinaan agar mampu mengelola limbah dengan baik.
"Kita akan memberikan pembinaan dan peringatan terlebih dahulu jadi tak sewenang-wenang mencabut izin usaha," kata Tuti.
Dari hasil penelitian yang dilakukan KLHK, katanya. Limbah B3 dapat dimanfaatkan sebagai pengganti bahan baku seperti untuk abu terbang, sebagai material beton, material jalan, serta campuran pembuatan batako.
Dikatakan Tuti, pemanfaatan limbah B3 sebagai substitusi bahan baku atau sumber energi dapat mengantisipasi pembuangan limbah secara langsung ke lingkungan dan pemukiman.
Hal ini tentunya mengurangi dampak pencemaran lingkungan, pemulihan lahan tercemar akibat limbah B3 dapat dikurangi sehingga biaya pengelolaan limbah ditekan sekecil mungkin.
"Tentu ada hukuman bagi industri yang tak mengindahkan mengelola dan memanfaatkan limbah. Kita akan pengawasan dan teguran jika tak mau mengelola limbah," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih kepada pers di Surabaya, Rabu.
Hal tersebut disampaikan usai membuka bimbingan teknis Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun "Ubah Limbah Menjadi Nilai Tambah" yang diikuti sejumlah pengusaha.
Menurutnya, kementeriannya menemukan ada sejumlah perusahaan yang memiliki izin mengelola limbah tapi tak mau mengelola limbah dengan baik tapi hanya mau menimbun.
Untuk perilaku seperti itu, tegasnya, KLHK tak segan-segan akan mencabut izin usaha sampai perusahaan mau mengelola dengan baik.
Dikatakan, pihaknya tetu tak akan sewenang-wenang mencabut izin usaha karena jika ditemukan kesalahan oleh pengawas maka masih dilakukan pembinaan agar mampu mengelola limbah dengan baik.
"Kita akan memberikan pembinaan dan peringatan terlebih dahulu jadi tak sewenang-wenang mencabut izin usaha," kata Tuti.
Dari hasil penelitian yang dilakukan KLHK, katanya. Limbah B3 dapat dimanfaatkan sebagai pengganti bahan baku seperti untuk abu terbang, sebagai material beton, material jalan, serta campuran pembuatan batako.
Dikatakan Tuti, pemanfaatan limbah B3 sebagai substitusi bahan baku atau sumber energi dapat mengantisipasi pembuangan limbah secara langsung ke lingkungan dan pemukiman.
Hal ini tentunya mengurangi dampak pencemaran lingkungan, pemulihan lahan tercemar akibat limbah B3 dapat dikurangi sehingga biaya pengelolaan limbah ditekan sekecil mungkin.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: