Yogyakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Energi Nasional, Syamsir Abduh, mengatakan target pencapaian pembangunan pembangkit listrik 35.000 MegaWatt pada 2019 masih terkendala perizinan di daerah.

Abduh, di Yogyakarta, Senin, mengatakan, "Semula lama perizinan pembangunan pembangkit listrik itu ditetapkan memakan waktu hingga 936 hari. Namun selanjutnya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dapat direduksi menjadi 328 hari."

"Meski sudah direduksi menjadi sepertiganya, kami berharap proses perizinan bisa dipercepat lagi menjadi 150 hari," kata dia.

Selain perizinan pembangunan pembangkit dan transmisi listrik, kata dia, kendala perizinan lain yakni menyangkut izin tata ruang dan izin lingkungan.


Menurut dia, BKPM dapat menetapkan izin apabila koordinat pembangunan pembangkit sudah jelas dan sesuai.




Padahal, di sisi lain PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum bersedia membuka titik koordinat pembangunan pembangkit, karena khawatir akan terjadi penaikan harga tanah.

"Belum nanti kalau masuk pembebasan lahan untuk pembangunan transmisinya, biasanya LSM akan menyebarkan isu bahaya transmisi listrik, sehingga umumnya masyarakat enggan melepaskan tanahnya," kata dia.

Dia katakan, pembangkit listrik 35.000 MW yang ditargetkan pada 2019 itu target rasional mengingat konsumsi listrik penduduk terus meningkat dengan rata-rata mencapai 7.000 MW pertahun.



Komposisinya, 5.000 MW oleh PT PLN dan 30.000 MW oleh swasta.




"Sementara sekarang masih berkutat pada perizinan-perizinan," kata Abduh.