Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya meringkus pengedar 1.000 butir ekstasi jenis "Happy Five" berinisial DJ yang memiliki senjata api FN Browning HI Power Automatic kaliber 9 milimeter.

"Dari tangan tersangka terdapat lima butir peluru," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Senin.

Tito menjelaskan polisi mencurigai seorang pria berhenti dan mengambil plastik warna hitam dekat tong sampah di depan Masjid Al Husna Jalan Enggano Raya Tanjung Priok Jakarta Utara.

Petugas menangkap pria yang sempat mengeluarkan senjata api itu guna melakukan perlawanan.

Namun petugas kepolisian sigap melumpuhkan dan menggeledah tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1.000 butir Happy Five dan senjata api pabrikan buatan Belgia.

Kepada petugas, DJ mengaku diperintahkan Serda WN (Satlog TNI AD di Lampung) yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Oknum TNI itu menyuruh DJ berangkat ke Jakarta untuk mengambil ekstasi dengan dibekali senjata api dan lima butir peluru.

Pada Jumat (20/11), tersangka DJ tiba di Jakarta dan mendapatkan telepon dari PP (DPO) untuk mengambil 1.000 butir Happy Five di dekat tong sampah depan Masjid Al Husna.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian DJ dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan Pasal 60 ayat (1( huruf a subsider Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.