Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menyatakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 masih tertinggi di Indonesia yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp3.330.505.

"Kita sudah tandatangangi (UMK), alhamdulillah posisinya meski kenaikannya dibatasi PP 78/2015 sebesar 11,5 persen tetapi kita khususnya Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi masih tertinggi di Indonesia," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Sabtu.

Ia menuturkan selama ini penetapan UMP Jawa Barat sering dibandingkan dengan Provinsi DKI Jakarta yang tidak ada UMK.

"Tolong ini diungkap karena sering kali dibandingkan daerah dengan daerah lain yang katanya UMP Jawa Barat lebih rendah dibandingkan DKI. Di DKI Jabar tidak ada UMK, yang ada UMP. Ternyata setelah di UMK-kan, kita lebih tinggi dibandingkan DKI yang UMP saja," kata dia.

Menurut dia, upah terendah pada UMK Jawa Barat Tahun 2016 ialah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.324.620 sementara tertinggi Kabupaten Karawang Rp3.330.505.

Penetapan UMK Jawa Barat Tahun 2016 tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015.

Ia mengatakan kenaikan UMK di Provinsi Jabar sebesar 11,50 persen dan hanya ada satu yang mendapatkan penyesuaian yakni Kabupaten Ciamis.

"Besaran persentase untuk pencapaian upah minum sama dengan KHL yang diberikan sebesar 4,33 persen. Jadi total kenaikan upah minimum Kabupaten Ciamis Tahun 2016 sebesar 15,83 persen," kata dia.

Berikut ialah besaran UMK 2016 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat:

1. Kota Banjar Rp 1.327.965

2. Kabupaten Cianjur Rp 1.837.520

3. Kabupaten Cirebon Rp 1.592.220

4. Kota Cirebon Rp 1.608.945

5. Kota Sukabumi Rp 1.834.175

6. Kota Tasikmalaya Rp 1.641.280

7. Kabupaten Bekasi Rp 3.261.375

8. Kabupaten Kuningan Rp 1.364.760

9. Kabupaten Garut Rp 1.421.625

10. Kabupaten Majalengka Rp 1.409.360

11. Kota Bandung Rp 2.626.940

12. Kabupaten Bogor Rp 2.960.325

13. Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.632.360

14. Kabupaten Ciamis Rp 1.363.319

15. Kabupaten Pangandaran Rp 1.324.620

16. Kabupaten Indramayu Rp 1.665.810

17. Kabupaten Bandung Rp 2.275.715

18. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.280.175

19. Kabupaten Sumedang Rp 2.275.715

20. Kota Cimahi Rp 2.275.715

21. Kota Depok Rp 3.046.180

22. Kota Bogor Rp 3.022.765

23. Kabupaten Sukabumi Rp 2.195.435

24. Kota Bekasi Rp 3.327.160

25. Kabupaten Karawang Rp 3.330.505

26. Kabupaten Purwakarta Rp 2.927.990

27. Kabupaten Subang Rp 2.149.720.