Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima usulan agar investor asing dapat memiliki kepemilikan saham mayoritas di bidang usaha jasa kawal angkut uang dan barang berharga.

"Bidang usaha jasa kawal angkut uang dalam Perpres No. 39/2014 mengatur kepemilikan asing maksimal 49 pesen. Usulan yang masuk, kepemilikan asing di bidang usaha ini dapat diperbesar sehingga menjadi mayoritas," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Bidang usaha jasa kawal angkut uang dan barang berharga merupakan bagian dari sektor pertahanan dan keamanan.

Lembaga yang tengah melakukan pembahasan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan atau Panduan Investasi, itu menerima 12 masukan dari pelaku usaha di sektor pertahanan dan keamanan.

Masukan tersebut diantaranya terkait bidang usaha konsultasi keamanan, pendidikan dan latihan keamanan, penerapan peralatan keamanan, penyediaan jasa keamanan menggunakan satwa/hewan, dan penyediaan tenaga keamanan.

Franky menjelaskan, perusahaan yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga biasa digunakan untuk mengamankan pengiriman uang yang dilakukan oleh lembaga keuangan seperti perbankan.

"Mitra mereka biasanya perbankan, dengan struktur regulasi perbankan Indonesia yang dapat dimiliki oleh mayoritas asing, ada keinginan agar jasa pengamanannya pun dapat mayoritas," tuturnya.

Menurut dia, mengingat industri yang ditunjang adalah perbankan, potensi pertumbuhan bisnis bidang usaha kawal angkut uang tentu sangat besar.

Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 10 bank asing yang beroperasi di Indonesia dan 15 bank campuran yang memiliki ribuan cabang di Indonesia.

Belum lagi bila dihitung secara keseluruhan jumlah anjungan tunai mandiri (ATM) yang tersebar diseluruh Indonesia sebanyak lebih 65.000 unit.

"Sebagai tindak lanjut dalam pembahasan panduan investasi sektor ini, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan pihak Kepolisian kemudian Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang membina bidang usaha jasa pengawalan keuangan," ujarnya.

BKPM saat ini sedang mengkoordinasikan penyusunan Panduan Investasi yang diharapkan dapat selesai pada April 2016 mendatang. Panduan Investasi itu sebelumnya dikenal dengan nama Daftar Negatif Investasi (DNI).