Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan kasus pencatutan nama Presiden dalam kasus PT Freeport agar diselesaikan dahulu di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) namun tidak menutup kemungkinan berlanjut ke ranah kepolisian.

"Sudah dilaporkan di MKD biar diselesaikan dulu di sana," kata Badrodin Haiti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Meskipun banyak kalangan mendesak agar Polri berinisiatif memeriksa karena menyangkut nama baik Presiden, ia menegaskan pencemaran nama baik masuk dalam hal delik aduan.

Sedangkan dari sisi Freeport kata dia jika memang merasa dirugikan kasus itu bagian dari praktik penipuan.

"Makanya, kan saya belum tahu substansi materinya apa saja. Kan kita tahunya di media. Jadi menurut saya lebih baik diselesaikan dulu di MKD itu," katanya.

Pihaknya sendiri belum mendapatkan laporan atau aduan dari PT Freeport.

Badrodin menegaskan Presiden bukan termasuk dalam simbol negara bersama dengan Garuda Pancasila, Indonesia Raya, dan bendera merah putih.

Pihaknya tidak ingin ada duplikasi pemeriksaan dengan kegiatan MKD sehingga lebih baik selesai dulu di tingkat MKD baru kemungkinan bisa dilanjutkan di ranah kepolisian jika memang dimungkinkan.

"Bisa saja, sangat bisa kalau itu," katanya.

Terkait sanksi, Badrodin mengatakan sangat tergantung kasus yang dilaporkan, misalnya jika terkait pasal pencemaran nama baik maka kemungkinan hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, polemik pencatutan nama Presiden dan Wapres dalam renegosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto hingga kini masih terus bergulir.