Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengatakan merekam percakapan atau penyadapan yang dilakukan bertujuan untuk melindungi diri diperbolehkan.

"Orang melindungi diri boleh dong dengan merekam," katanya usai keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat.

Pria yang berpakaian batik biru itu mengatakan seharusnya orang yang melaporkan rekaman itu tidak dianggap bersalah karena hanya melindungi diri.

"Anda mau dibunuh (merekam dugaan ancaman) masa gara-gara melaporkan rekam anda yang salah," ujarnya.

Ia mengatakan apalagi jika penyadapan dilakukan karena ada indikasi seseorang mau menghancurkan negara.

"Masa saya masuk penjara gara-gara karena merekam," tuturnya.

Terkait kunjungannya ke KPK, Said Sidu enggan berkomentar banyak mengenai tujuan kedatangannya itu.

Ia mengatakan tidak menyerahkan data apapun ke KPK.

"Oh saya cuma mau mampir," katanya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu dan dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hurfon Asrofi menyerahkan rekaman yang berisi percakapan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (18/11).

Penyerahan itu dilakukan pukul 17.30 WIB di ruang kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang diterima oleh Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang dan Hardisoesilo.

Bukti rekaman percakapan itu berisikan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam renegosiasi kontrak Freeport, dalam bentuk flashdisk.

Said Didu menjelaskan penyerahan bukti rekaman itu tidak ada maksud untuk menarget orang per orang namun ingin membuktikan bahwa banyak orang yang suka menjanjikan bisa membantu proyek-proyek tertentu.

Menurutnya, pihaknya memberikan bukti rekaman itu kepada MKD karena menyangkut persoalan etik anggota DPR.