Palangka Raya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Palangka Raya terus mengembangkan penangkapan dua pria yang diduga sebagai bandar dan kurir yang tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 360 gram.

"Kita akan terus melakukan penyelidikan kasus ini. Penangkapan ini mudah-mudahan menjadi awal yang baik untuk mengungkap bandar sabu yang lebih besar lagi," kata Kapolres Kota Palangka Raya, AKBP Jukiman Situmorang di kantor Polres setempat Kamis.

Sabu senilai sekitar Rp900 juta itu berhasil diamankan dari SAD (21) warga yang tinggal di Jalan Sakan 8 dan HIR (27) warga Jalan Murjani, Palangka Raya. Tersangka SAD dengan sabu 191 gran diamankan Satnarkoba di bawah pimpinan Kasat AKP Winarko Kisworo pada Rabu (18/11) pukul 23.30 WIB, sedangkan HIR tertangkap pada Kamis (19/11) pada pukul 10.00 WIB dengan barang bukti sabu 169 gram.

"Keduanya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda, tetapi mereka masih terlibat dalam satu jaringan dan itu yang akan terus kita lakukan penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap bandar besarnya," kata Jukiman.

Jukiman mengatakan sabu yang diamankan dari dua tersangka itu diduga berasal dari daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan akan diedarkan di Palangka Raya dan sekitarnya.

"Untuk jalur pengiriman dan penjualan masih kami lakukan pendalaman. Kita juga akan mengejar orang-orang yang kemungkinan terlibat dalam jaringan pengedar sabu ini termasuk para penggunanya," kata pria yang juga berhasil mengungkap kasus suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kabupaten Kapuas, Kalteng beberapa waktu lalu itu.

Para tersangka itu diancam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita akan terus melakukan pemberantasan terhadap penggunaan dan peredaran barang haram yang berpotensi besar menjadi awal gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat serta barang yang merusak generasi muda kita," kata mantan Kabudit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng itu.