Surabaya (ANTARA News) - Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf berjanji akan membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 dan mengakomodasinya sesuai harapan buruh sebelum ditetapkan nilainya pada 21 November 2015.

"Tentu saja usulan dan harapan buruh menjadi pertimbangan sebelum penetapan UMK 2016," ujarnya ketika ditemui usai menerima perwakilan buruh yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Kamis.

Pada kesempatan tersebut, tuntutan buruh yang menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tentu akan dijadikan pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi setempat.

Gus Ipul, sapaan akrabnya, mengaku setuju upah buruh sesuai dengan kebutuhan hidup, namun perlu dipertimbangkan masa kerja untuk mendapatkan gaji sesuai.

Yang jelas, kata dia, Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan dan memutuskan UMK dengan tujuan buruh sejahtera dan daya belinya terjaga, namun di saat yang sama pengusaha juga sanggup menjalankan usahanya dengan baik sehingga tak ada yang dirugikan.

Menurut dia, ekonomi bangsa dan dunia sedang tidak membaik maka dibutuhkan kearifan dan pengertian bersama.

"Buruh meminta kepada Gubernur dalam menentukan UMK tidak menggunakan PP 78/2015 seperti yang telah dilakukan DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Nantinya dalam penentuannya kami akan mendengarkan dari pihak Apindo dan Dewan Pengupahan serta melihat ekonomi secara makro," katanya.

Sementara itu, pada aksi buruh yang berlangsung lebih dari empat jam tersebut pekerja menuntut kepada Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK 2016 sebesar daerah Ring I (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto sebesar Rp3,2 juta.

"Aksi kami sama seperti sebelumnya, yakni. meminta Gubernur menolak PP tentang pengupahan karena itu sama halnya mencekik buruh," kata koordinator buruh, Sunandar, di sela orasinya.