Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Sekretaris Jenderal "The Jakmania" Febriyanto yang menjadi tersangka dugaan penghasutan yang mengakibatkan pendukung Persija menyerang suporter Persib.

"Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Febriyanto karena ada jaminan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis.

Iqbal mengatakan pihak yang menjamin penangguhan penahanan Febriyanto adalah politikus PDIP Maruarar Sirait dan keluarga tersangka.

Selain Maruarar dan keluarga, penangguhan penahanan Febriyanto berdasarkan saran Manajer Persib Umuh Mochtar dan Ketua Umum Jakmania Richard Ahmad.

Iqbal menuturkan Maruarar dan Umu yang berperan dalam penangguhan penahanan bertepatan dengan sebulan penahanan Febriyanto.

Iqbal menyatakan penyidik juga memiliki pertimbangan penangguhan penahanan karena jaminan tersangka tidak melarikan diri, menghilang barang bukti dan kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa.

Meskipun ditangguhkan, Iqbal menegaskan penyidik Polda Metro Jaya tetap memproses Febriyanto.

Petugas Polda Metro Jaya menggelandang Febriyanto di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (18/10) karena diduga memposting informasi bernada memprovokasi melalui akun miliknya yakni "febri@bung_febri" pada 11 Oktober 2015.

Dari hasil penelusuran ketikan itu, penyidik menemukan komunikasi antara pelaku dengan Koordinator Wilayah (Korwil) Kemayoran The Jakmania berinisial DO yang membenarkan penyerbuan Jakmania di Kemayoran, Jakarta Pusat, terhadap pendukung Persib.

Akibat perbuatan itu, Febriyanto dan DO dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Polisi juga menyita telepon selular, komputer jinjing, akun Twitter, Facebook dan surat elektronik atas nama pelaku dan buku catatan.