Semarang (ANTARA News) - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Ronny Maryanto, menyebut-nyebut keberadaan tim pemenangan pasangan Presiden Jokowi, dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, terkait perkara yang dihadapi aktivis organisasi anti korupsi itu.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Maryanto saat membacakan tanggapan atas dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis.

Penasihat hukum Maryanto, Ali Mahfudz, menilai kliennya justru menjadi korban politik.

"Ada upaya penjatuhan nama baik dan kehormatan seseorang oleh pihak tertentu, namun justru Ronny Maryanto yang harus menerima akibatnya," kata Mahfudz.

Dalam tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut dijelaskan tentang keberadaan seseorang bernama Chris Setyadi Suhendra, petugas bagian keuangan pada Bussiness Development PT Djarum.

Setyadi yang juga diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini merupakan salah satu anggota tim pemenangan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.

Dalam tanggapan itu juga diungkap tentang ada kerja sama pemasangan iklan antara Tim Relawan Jokowi-Jusuf Kalla yang berkantor di Jakarta dengan Tribunnews.com.

Kerja sama pemasangan iklan senilai Rp110 juta tersebut, menurut Mahfudz, termasuk bagian dari pemasangan artikel berjudul Bagi Uang di Pasar, Fadli Zon Terancam Penjara 2 Tahun, yang dipermasalahkan dalam perkara ini.

"Telah terjadi ketidakadilan. Ketika kelompok tertentu berpesta merayakan kemenangan pemilihan presiden dan wakil presiden, tetapi Ronny Maryanto justru harus duduk sebagai terdakwa," katanya.

Dalam eksepsinya itu, terdakwa meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang, mengadili aktivis Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto, dalam perkara pencemaran nama baik Zon.