Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya membekuk lima pelaku anggota kelompok pencuri bermodus menggembosi ban untuk mengambil barang berharga dalam kendaraan.
"Petugas mengungkap kasus itu melalui analisa rekaman CCTV," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Sambo di Jakarta, Kamis.
Tim Subdirektorat Kendaraan Bermoto Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tersangka SAM (25), RAH (24), CHOI (27), IP (36) dan ISH (36).
Ferdi mengatakan sindikat penjahat ini awalnya mengawasi kendaraan yang melaju di jalur macet, kemudian pelaku mengikuti kendaraan target untuk mengambil barang berharga atau tas milik korban, namun sebelum itu mereka memberitahu pengemudi untuk menepi ke pinggir jalan karena ban mobil kempes.
Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto menambahkan pelaku beraksi di sekitar Jakarta Pusat.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, 11 unit telepon selular, rekaman CCTV, uang tunai Rp5 juta lebih dan lima unit komputer jinjing.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Metro bekuk sindikat pencuri modus gembos ban
19 November 2015 15:45 WIB
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Jafkhairi)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: