Surabaya (ANTARA News) - Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur siap mencabut izin PT Trimitra Samudra, perusahaan yang mengoperasikan pelayaran KM Wihan Sejahtera yang tenggelam beberapa waktu lalu, jika terbukti bersalah dalam manifest penumpang.

Kapala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya, Captain Rudiana, Kamis menegaskan tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan pemilik KM Wihan Sejahtera.

"Kalau memang ditemukan ada kesalahan, kami cabut izinnya," ancam Rudiana di Surabaya.

Pada kunjungan Komisi V DPR RI ke Tanjung Perak, Rabu (18/11) sejumlah anggota dewan itu merekomendasi pencabutan izin PT Trimitra Samudra karena kapalnya telah membuat beberapa kesalahan hingga berakibat karamnya kapal rute Surabaya-Labuan Bajo Ende, NTT tersebut.

"Sangat jelas, manifesnya dibuat asal-asalan. Masak bisa berbeda-beda? Harusnya kan sesuai," kata anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati.

Sedangkan anggota Komisi V DPR RI lainnya, Anton Sihombing, menanyakan kalaikan kapal KM Wihan Sejahtera yang diduga kerap mengalami insiden.

"Sebab setahu saya, KM Wihan Sejahtera ini sudah sering mengalami insiden sejak 2014 lalu. Banyak sekali kesalahan. Kami merekomendasi agar izin operasionalnya dicabut," katanya.

Ketua Rombongan Komisi V DPR RI, Michael Wattimena menyebut dua indikasi penyebab tenggelamnya kapal berusia 20 tahun itu, yakni kebocoran pada lambung kapal dan benturan akibat pelayaran di luar alur yang ditentukan navigasi.

"Ini sifatnya masih asumsi. Kami, akan serahkan penyelidikannya kepada KNKT," kata dia.