Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan tidak akan mengambil langkah hukum apa pun terkait namanya yang disebut-sebut dalam transkrip rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport.

"Saya tidak akan mengambil langkah-langkah hukum karena tidak ada waktu," kata Luhut dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis.

Terkait pelaporan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD, Luhut menyatakan tidak akan ikut campur.

"Saya tidak ikut campur, coba tanya langsung saja ke menterinya mengapa melaporkan itu," sambung Luhut.

Ia juga menyatakan bahwa sikap Presiden sudah jelas bahwa Presiden tidak akan pernah memperpanjang kontrak PT Freeport sebelum 2019.

"Karena ada PP Nomor 77 yang dibuat enam hari sebelum mantan Presiden SBY serah terima jabatan dengan Presiden Jokowi bahwa perpanjangan dari kontrak itu hanya bisa dilakukan dengan negoisasi dua tahun sebelum kontraknya habis," jelas Luhut.

Menteri ESDM Sudirman Said Senin pagi lalu melapor kepada MKD terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh politikus dan anggota DPR dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.

Sudirman telah mengatakan di beberapa media elektronik dan televisi nasional bahwa beberapa bulan lalu Freeport dihubungi oleh beberapa tokoh politik yang sangat berpengaruh yang menjual nama presiden dan wakil presiden seolah-olah kedua pemimpin eksekutif meminta saham kosong.