Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengaku menunggu hasil pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Setya Novanto tentang perpanjangan kontrak perusahaan tambang Freeport Indonesia.

"Ya kita masih menunggu (MKD DPR RI)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Arminsyah juga mengaku pihaknya masih mempelajari ada tidaknya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pencatutan nama oleh Ketua DPR Setya Novanto.

"Kita sedang mempelajari apa ada indikasi korupsinya," tegasnya.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyebut politisi berpengaruh di DPR mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam masalah perpanjangan masa kontrak perusahaan tambang Freeport.

Belakangan dalam wawancara eksklusif dalam program Mata Najwa di Metro TV, Sudirman membenarkan politisi yang ia maksudkan adalah Ketua DPR Setya Novanto.

Setya sendiri mengaku tidak pernah bertemu secara khusus dengan Sudirman Said sehingga menyangkut hal-hal yang diutarakan Sudirman, Setya meminta media massa menanyakan langsung kepada Sudirman.

Setya menyebut langkah Sudirman melaporkan dia ke Mahkamah Kehormatan Dewan sah-sah saja, namun ia meminta masalah ini disampaikan secara jelas.

Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso menilai pernyataan Sudirman Said di ranah publik harus bisa dipertanggungjawabkan, namun jika benar, Presiden Jokowi harus mendorong orang yang mencatut namanya meminta maaf kepada masyarakat.