Jakarta (ANTARA News) - Dirut PT Pelindo II R.J. Lino menegaskan tidak ada pelanggaran pidana dalam proyek pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

"Tidak ada (pelanggaran pidana)," kata Lino usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu.

Lino pun optimistis dirinya tidak akan terseret dalam kasus tersebut. Pasalnya, menurutnya, pengadaan mobile crane telah dilakukan dengan prosedur yang seharusnya serta tata kelola yang baik.

"Saya percaya semestinya tidak ada masalah," katanya.

Kendati demikian, pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.

Menurutnya kasus ini hanya masalah kecil yang menjadi besar karena pemberitaan media massa.

Lino yang diperiksa selama enam jam pada hari ini, dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh penyidik seputar keputusan direksi Pelindo II dalam pengadaan mobile crane.

"(Topik pemeriksaan) masih terkait aturan dan keputusan direksi soal pengadaan," ujar Kepala Subdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan.

Kasus korupsi tersebut terkuak setelah penyidik Bareskrim menelusuri bahwa semestinya "mobile crane" yang dipesan pada 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.

Namun barang-barang tersebut tidak dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkan barang itu.

Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.

Sementara hingga saat ini penyidik telah memeriksa 48 saksi dalam kasus tersebut.

Penyidik juga telah menyita dokumen terkait 10 unit "mobile crane" dan "notebook" (komputer jinjing).

Sementara 10 unit "mobile crane" juga sudah disita dan ditempatkan di wilayah Pelindo II yang sudah dipasangi garis polisi.