Sidang perdana gugatan terhadap Pelindo II ditunda
Ilustrasi. Somasi Perpanjangan Konsesi JICT. Ketua Serikat Kerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Hakim (kedua kanan) bersama Wakil Ketua SP JICT Ivan Sukoco (kiri), Sekjen SP JICT Firmansyah (kedua kiri) dan Kabid Humas SP JICT Aan Sopan (kanan) menggelar konferensi pers terkait penyataan sikap dan rencana somasi terhadap PT. Pelindo II di Jakarta, Rabu, (22/7). Serikat Pekerja JICT melayangkan somasi kepada PT Pelindo (Persero) II dan Hutchison Port Jakarta terkait proses perpanjangan konsesi JICT yang diduga telah melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara. (ANTARA FOTO/Teresia May)
"Sidang diundur lantaran pihak tergugat belum melengkapi persyaratan," kata Ketua Umum FSPBB Arief Poyuono dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa malam.
Ia mengatakan pihaknya mengajukan gugatan terkait perpanjangan kontrak konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings Limited yang disetujui oleh perusahaan bongkar muat pelabuhan tersebut.
Ia menerangkan pihaknya menggugat PT Pelindo II ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terdapat indikasi tindakan melawan hukum yang dilakukan perusahaan pimpinan Richard Joost Lino itu.
Menurut Arief, PT Pelindo II telah memperpanjang kontrak konsesi yang seharusnya belum dapat dilakukan pada tahun ini karena masa berlaku kontrak itu baru akan habis pada 2019.
Ia menambahkan perpanjangan kontrak mulai dapat dilakukan setelah masa berlakunya habis, yang mana proses tender dan segala regulasi terkait pengelolaan JICT akan diatur Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, pihaknya menduga perjanjian tersebut melanggar undang-undang karena selain tidak menggunakan proses tender, kontrak itu juga dinilai merugikan negara sebesar Rp41 triliun per tahun.
Pihaknya berharap guguatan untuk membatalkan perpanjangan kontrak tersebut diterima oleh hakim, agar kerugian negara yang semakin besar dapat dicegah.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015