Semarang (ANTARA News) - Pembacaan putusan gugatan atas izin lingkungan pembangunan pabrik PT Indocement di Kabupaten Pati yang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa, sudah berjalan sekitar tujuh jam.

Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Elfi Ery Ritonga tersebut belum menunjukkan tanda-tanda akan selesai.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 17.00 WIB, pembacaaan putusan baru masuk dalam pertimbangan pokok perkara.

Sementara itu, ratusan warga penolak pabrik semen masih bersemangat menggelar aksi di depan PTUN Semarang.

Warga sekitar Pegunungan Kendeng tersebut menggelar aksi di badan Jalan Abdul Rahman Saleh Semarang.

Aksi yang diisi dengan orasi tentang penolakan pembangunan pabrik semen tersebut dikawal ketat polisi.

Arus lalu lintas yang melalui jalur tersebut terpaksa dialihkan.

Sebelumnya, warga empat desa di Kabupaten Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Semarang terhadap Bupati Pati tentang penerbitan izin lingkungan atas rencana pembangunan pabrik semen di wilayah tersebut.

Pembangunan pabrik senilai Rp7 triliun tersebut diprakarasai oleh PT Sahabat Mulai Sakti, anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa.