Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menunggu kepastian jaksa dalam menghadirkan Abu Bakar Baasyir pada sidang Peninjauan Kembali berikutnya.

Dalam sidang perdana Peninjauan Kembali hari ini, Abu Bakar mengajukan permohonan agar sidang Peninjauan Kembali digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kondisi tubuhnya tidak memungkinkan karena sakit.

Terkait hal itu, Hakim ketua Ahmad Rivai memutuskan menunggu hasil dari jaksa apakah mampu menghadirkan Abu Bakar Baasyir atau tidak.

"Permintaan dari pemohon (Abu Bakar Baasyir) soal persidangan di Cilacap akan kita tunggu hasil penetapan hari ini, apakah termohon (jaksa) dapat menghadirkan pemohon (Abu Bakar Baasyir ) atau tidak," katanya dalam sidang Peninjauan Kembali, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan jika jaksa mampu menghadirkan Abu Bakar Baasyir didukung dengan surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi Abu Bakar siap menjalani sidang, maka sidang dijalankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa sendiri mengaku akan menghubungi dokter pada Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Jika kondisi Abu Bakar Baasyir tidak memungkinkan maka soal kehadiran pada sidang Peninjauan Kembali selanjutnya, jaksa Mayasari menilai majelis hakim yang akan menentukan.

"Mengingat bahwa kehadiran dari terpidana atau pemohon Peninjauan Kembali merupakan suatu syarat formil yang wajib dipenuhi, kami serahkan pada majelis untuk kelancaran persidangan ini berikutnya," kata jaksa Mayasari.

Ia berjanji untuk sesegera mungkin memastikan kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir demi kelancaran sidang Peninjauan Kembali.

Abu Bakar Baasyir mengajukan Peninjauan Kembali karena keberatan dengan vonis 15 tahun penjara atas kasus terorisme.

Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Baasyir menghuni Lapas Batu sejak 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Namun sejak 15 Januari 2013, Baasyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.