Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pemerintah membidik tiga sasaran dalam paket kebijakan ekonomi ketujuh yakni percepatan pembangunan desa, peningkatan kualitas layanan logistik, dan peningkatan daya saing industri padat karya.

"Untuk padat karya misalnya kita lagi pikirkan untuk pengurangan pajak penghasilan badan," kata Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawadi di Jakarta, Selasa.

Edy mengatakan insentif tersebut akan diberikan kepada pelaku sektor usaha padat karya dengan sejumlah syarat, salah satunya daya serap tenaga kerja dari pelaku usaha yang mengajukan insentif minimal 2.000 tenaga kerja domestik.

Rincian instrumen dalam paket kebijakan tersebut, menurut Edy, akan dibahas dengan Kementerian terkait dalam rapat koordinasi terbatas siang ini dan selanjutnya diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Berkenaan dengan sasaran percepatan pembangunan desa, ia menjelaskan, pemerintah tidak hanya mengincar percepatan realisasi Dana Desa, namun juga upaya lain untuk pemberdayaan dan peningkatan produktivitas masyarakat desa.

"Kita juga menyiapkan sasaran untuk infrastruktur desa, pemberdayaan tanah dan lainnya," ujarnya.

Sementara hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan logistik, dia belum membeberkan rinciannya.

Namun dalam seminar "Peran Infrastruktur Logistik untuk Mengungkit Ekonomi Indonesia", Edy menekankan pentingnya peningkatan kualitas logistik Indonesia dalam integrasi ekonomi ASEAN.

Upaya yang mesti dijalankan untuk meningkatkan kualitas layanan logistik, menurut dia, adalah memperbanyak tenaga logistik tersertifikasi dengan standar kualitas ASEAN.


Paket Kebijakan

Sejak September 2015, pemerintah sudah membuat enam jilid paket kebijakan ekonomi.

Rangkaian paket kebijakan itu diterbitkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi akibat ketidakpastian perekonomian global serta memperkuat daya saing dan struktur ekonomi Indonesia.

Dalam paket kebijakan keenam misalnya, pemerintah menekankan kebijakan untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, dengan pemberian insentif pengurangan pajak.

Paket kelima meliputi kebijakan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh), revaluasi perusahaan dan badan usaha milik negara maupun swasta.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan pengupahan yang lebih sederhana, perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan implementasi pemberian kredit oleh LPEI untuk mencegah pemutusan hubungan kerja di paket kebijakan jilid empat.

Di paket jilid tiga, pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak, listrik dan gas, perluasan penerima KUR dan penyederhanaan izin pertanahan untuk penanaman modal.

Sementara dalam paket kebijakan ekonomi jilid satu dan dua, pemerintah menjalankan deregulasi untuk memperbaiki iklim investasi dan mempercepat proyek infrastruktur.