Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan mekanisme penyaluran dana desa harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dimiliki pemerintah daerah, tidak bisa langsung kepada desa.
"Tidak mungkin (disalurkan langsung ke desa), karena level pemerintahan terbawah bukan desa, tapi di kabupaten- kota," kata Boediarso seusai menghadiri acara "workshop" penghitungan dana desa tahun anggaran 2016 di Jakarta, Senin.
Boediarso menjelaskan berdasarkan Undang-Undang mekanisme transfer dana desa harus melalui APBD, karena dalam tataran otonomi daerah tingkatan terbawah dalam pemerintahan adalah pemerintah kabupaten-kota.
"Sistem ketatanegaraan mengatur otonomi dan desentralisasi dengan titik berat kabupaten-kota. Desa bukan level pemerintahan paling rendah, jadi harus lewat APBD," katanya.
Selain itu, menurut dia, apabila dana desa langsung disalurkan kepada desa,maka ada potensi terjadinya penyelewengan pemanfaatan dana tersebut, karena tata kelola dan pengawasan yang lemah.
"Dari pusat penyaluran tidak ada masalah, tapi di daerah governancenya harus dijaga, karena takutnya banyak yang mubazir. Padahal ini uang rakyat, tidak boleh disalurkan begitu saja tanpa akuntabilitas jelas dan tanpa menjaga governance," tambah Boediarso.
Langsung
Sebelumnya, beredar kabar bahwa dalam penerbitan paket kebijakan ekonomi selanjutnya, pemerintah akan mempermudah penyaluran dana desa, dengan tidak lagi melalui perantara pemerintah kabupaten- kota, namun langsung kepada desa.
Hingga November 2015, pemerintah telah menyalurkan dana desa ke RKUD sebanyak Rp16,6 triliun, namun dari RKUD baru sekitar Rp6,2 triliun atau 38 persen dari pagu dana desa di APBN-P 2015 yang benar-benar telah tersalurkan ke rekening desa.
Dari pelaporan pencairan tahap pertama, sebanyak 136 daerah telah melaporkan penyaluran dana desa sebesar Rp2,89 triliun, 84 daerah baru menyalurkan sebagian atau Rp1,16 triliun dan 24 daerah bahkan belum menyalurkan sama sekali.
Sedangkan, dari pelaporan pencairan tahap kedua, sebanyak 59 daerah telah melaporkan penyaluran dana desa sebanyak Rp1,23 triliun, 66 daerah baru menyalurkan sebagian atau Rp968 miliar serta empat daerah belum menyalurkan dana desa kepada desa.
Kemenkeu: penyaluran dana desa harus melalui pemda
16 November 2015 19:54 WIB
Kemenkeu (ANTARA News/Handry Musa)
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: