Hasil auditing Petral sesuai prosedur
15 November 2015 16:41 WIB
Wakil Ketua komisi VII DPR, Mulyadi (kanan), bersama anggota komisi VII DPR, Kurtubi, menjadi pembicara dalam diskusi dialektika demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/15). Diskusi yang membahas tentang Pertamina Energy Trading Limited (Petral) itu bertajuk "Pembubaran Petral, benahi sektor migas. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Perusahaan PT Pertamina, Wisnuntoro, mengatakan, hasil auditing oleh Kordamentha kepada Petral sudah sesuai prosedur yang ada.
"Auditor juga sudah ditunjuk melalui tender, sudah melalui prosedur, dan hasilnya faktual mengenai apa yang bisa digali selama tiga tahun dari Petral," kata Wisnuntoro, ketika berdiskusi dengan tema Membongkar Intervensi dalam Tender Petral, di Jakarta, Minggu.
Ia juga menjelaskan bahwa audit yang dilakukan adalah mengenai audit forensik, yaitu mengenai pengalian informasi yanga da di luar sistem, seperti komunikasi pegawai, aliran informasinya, penawaran dan pengolahan kriteria tender serta hal lainnya yang berkaitan.
"Memang ternyata disinyalir terjadi intervensi yang membuat harga minyak menjadi mahal," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinan Hutahean yang menyatakan hasil audit yang dilakukan oleh Kordamentha sah dan sesuai ketentuan, karena Petral bukanlah BUMN.
"Petral hanyalah anak perusahaan BUMN, sehingga tidak ada kewajiban audit bagi anak usaha BUMN itu harus diaudit BPK," kata Ferdinan Hutahean
Audit yang dilakukan oleh Kordamentha adalah audit investigasi yang membuka semua rangkaian peristiwa yang terjadi selama periode audit, dan audit tersebut tidaklah menyatakan kerugian negara.
Untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara, pemerintah boleh meminta BPK untuk menghitung kerugian negara dalam peristiwa hukum yang terjadi di Petral.
Namun, menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha mengatakan, DPR belum menerima laporan yang resmi serta formal mengenai audit dari Petral.
"Laporan belum kami terima secara resmi, apa yang disajikan kepada publik ini adalah dua hasil audit yang berbeda," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa permasalahan ini ada di tingkatan eksekutif, baiknya diselesaikan hingga tuntas, tidak hanya dijadikan laporan ketidakberesan kemudian hanya diganti subyek saja, tetapi juga ditindak jika memang ada mafia.
"Auditor juga sudah ditunjuk melalui tender, sudah melalui prosedur, dan hasilnya faktual mengenai apa yang bisa digali selama tiga tahun dari Petral," kata Wisnuntoro, ketika berdiskusi dengan tema Membongkar Intervensi dalam Tender Petral, di Jakarta, Minggu.
Ia juga menjelaskan bahwa audit yang dilakukan adalah mengenai audit forensik, yaitu mengenai pengalian informasi yanga da di luar sistem, seperti komunikasi pegawai, aliran informasinya, penawaran dan pengolahan kriteria tender serta hal lainnya yang berkaitan.
"Memang ternyata disinyalir terjadi intervensi yang membuat harga minyak menjadi mahal," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinan Hutahean yang menyatakan hasil audit yang dilakukan oleh Kordamentha sah dan sesuai ketentuan, karena Petral bukanlah BUMN.
"Petral hanyalah anak perusahaan BUMN, sehingga tidak ada kewajiban audit bagi anak usaha BUMN itu harus diaudit BPK," kata Ferdinan Hutahean
Audit yang dilakukan oleh Kordamentha adalah audit investigasi yang membuka semua rangkaian peristiwa yang terjadi selama periode audit, dan audit tersebut tidaklah menyatakan kerugian negara.
Untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara, pemerintah boleh meminta BPK untuk menghitung kerugian negara dalam peristiwa hukum yang terjadi di Petral.
Namun, menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha mengatakan, DPR belum menerima laporan yang resmi serta formal mengenai audit dari Petral.
"Laporan belum kami terima secara resmi, apa yang disajikan kepada publik ini adalah dua hasil audit yang berbeda," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa permasalahan ini ada di tingkatan eksekutif, baiknya diselesaikan hingga tuntas, tidak hanya dijadikan laporan ketidakberesan kemudian hanya diganti subyek saja, tetapi juga ditindak jika memang ada mafia.
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015
Tags: