DPRD Bekasi minta klarifikasi pengelolaan lingkungan bantargebang
15 November 2015 06:21 WIB
Truk Sampah Boleh Melintas 24 Jam Di Bekasi. Truk sampah DKI Jakarta melintas di tengah kemacetan kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/11). Wali Kota Bekasi menyetujui izin membuka jalur truk sampah DKI Jakarta selama 24 jam tanpa ada pembatasan waktu, izin tersebut dikeluarkan terkait penghadangan yang dilakukan warga terhadap truk sampah DKI yang berakibat penumpukan sampah di beberapa tempat di Jakarta. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Bekasi (ANTARA News) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan meminta klarifikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tanggung jawab pengelolaan lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang.
"Pengelola TPST Bantargebang yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) menyatakan seluruh tanggung jawab pihaknya telah dipenuhi, kecuali tanggung jawab lingkungan karena dibebankan kepada Pemprov DKI," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, dalam rapat tertutup pihaknya dengan PT GTJ (13/11) diketahui sejumlah poin perjanjian kerja sama pengolahan sampah DKI di Bantargebang yang menjadi tanggung jawab PT GTJ telah seluruhnya dipenuhi.
Adapun sejumlah tanggung jawab yang dimaksud di antaranya teknologi landfill atau penimbunan sampah pada suatu lubang tanah dan teknologi and anaerobic digestion (galvad) untuk mengolah produk bio-degradable diproses dan dipecah menjadi biogas, serta teknologi komposting.
Sementara sejumlah tanggung jawab lingkungan seperti perbaikan Jalan Pangkalan 5, pengadaan sumur artesis, penurapan Kali Ciasem, pengadaan obat-obatan, sumur pantau, reablitasi sekolah, saluran air, serta kendaraan operasional dibebankan kepada Pemprov DKI.
"Itu adalah keterangan versi PT GTJ yang kita himpun sebelumnya. Makanya kita akan undang Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk mengklarifikasinya," katanya.
Ariyanto mengaku tidak mengetahui perihal realisasi seluruh kesepakatan tersebut, karena laporan kegiatannya tidak disampaikan kepada Pemkot Bekasi, melainkan langsung ke Pemprov DKI.
"Hanya saja, hasil kerja PT GTJ itu langsung dilaporkan kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang memiliki perjanjian dengan pengelola. Mereka klaim terlaksana, tapi laporannya ke DKI," katanya.
Pihaknya mengaku telah mengagendakan pertemuan bersama dengan Pemprov DKI di TPST Bantargebang, Rabu (18/11) guna membahas jalan keluar atas persoalan tersebut.
"Pengelola TPST Bantargebang yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) menyatakan seluruh tanggung jawab pihaknya telah dipenuhi, kecuali tanggung jawab lingkungan karena dibebankan kepada Pemprov DKI," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, dalam rapat tertutup pihaknya dengan PT GTJ (13/11) diketahui sejumlah poin perjanjian kerja sama pengolahan sampah DKI di Bantargebang yang menjadi tanggung jawab PT GTJ telah seluruhnya dipenuhi.
Adapun sejumlah tanggung jawab yang dimaksud di antaranya teknologi landfill atau penimbunan sampah pada suatu lubang tanah dan teknologi and anaerobic digestion (galvad) untuk mengolah produk bio-degradable diproses dan dipecah menjadi biogas, serta teknologi komposting.
Sementara sejumlah tanggung jawab lingkungan seperti perbaikan Jalan Pangkalan 5, pengadaan sumur artesis, penurapan Kali Ciasem, pengadaan obat-obatan, sumur pantau, reablitasi sekolah, saluran air, serta kendaraan operasional dibebankan kepada Pemprov DKI.
"Itu adalah keterangan versi PT GTJ yang kita himpun sebelumnya. Makanya kita akan undang Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk mengklarifikasinya," katanya.
Ariyanto mengaku tidak mengetahui perihal realisasi seluruh kesepakatan tersebut, karena laporan kegiatannya tidak disampaikan kepada Pemkot Bekasi, melainkan langsung ke Pemprov DKI.
"Hanya saja, hasil kerja PT GTJ itu langsung dilaporkan kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang memiliki perjanjian dengan pengelola. Mereka klaim terlaksana, tapi laporannya ke DKI," katanya.
Pihaknya mengaku telah mengagendakan pertemuan bersama dengan Pemprov DKI di TPST Bantargebang, Rabu (18/11) guna membahas jalan keluar atas persoalan tersebut.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: