Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Din Syamsuddin menegaskan, tidak setuju dengan penyelenggaraan Pengadilan Rakyat di Belanda, pada 10-13 November 2015.

"Kalau Pengadilan Rakyat ini diselenggarakan lagi, maka akan membuka kembali luka lama yang sudah terkubur," katanya di sela-sela diskusi "Interfaith Dialogue for Peace and Coexistence: Crucial Elemenet to Achieve Sustainable Development Goals" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Sabtu.

Menurut Din, apa yang terjadi di masa lampau harus dilihat dari banyak pihak dan dari banyak aspek, selain itu secara menyeluruh dan adil.

Kalau bicara korban di masa lalu, menurut dia, masyarakat Islam juga banyak yang menjadi korban kekerasan dari partai komunis.

"Kalau mau dibuka di pengadilan, agar dibuka semua. Tidak setengah-setengah," katanya.

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu menegaskan, pengadilan rakyat semacam di Belanda dapat menjadi preseden buruk dan menimbulkan kegaduhan.

Pengadilan rakyat, dikemukakannya, berpotensi terjadi aksi-reaksi yang malah akan berlarut-larut.

"Pengadilan rakyat akan terjadi pengadilan di atas pengadilan," katanya.

Menurut Din, persoalan di masa lalu sebaiknya dianggap selesai, dimaafkan, tapi tidak melupakan peristiwanya.

Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat dan keluarga korban 1965, menyelenggarakan Pengadilan Rakyat di Den Haag, Belanda, pada 10-13 November 2015, yang antara lain menempatkan Pemerintah RI sebagai terdakwa, dan Presiden dituntut meminta maaf kepada keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sejumlah kalangan menilai aksi tersebut salah sasaran, karena status hukum PKI bukan atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) ataupun Instruksi Presiden (Inpres), melainkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) yang notabene mewakili ketetapan seluruh rakyat Indonesia.

TAP MPRS nomor XXV/MPRS/1966 mencantumkan tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi PKI, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.