Tangerang (ANTARA News) - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar genap tiga bulan menjalani proses asimilasi atau pembinaan di salah satu kantor notaris di Kota Tangerang.

"Hari ini saya genap tiga bulan. Sebab saya sudah tiga kali menyetor uang ke negara dari hasil pendapatan saya," kata Antasari Azhar ditemui usai salat Jumat di Masjid Raya Al-Azhom.

Selama menjalani proses asimilasi di kantor notaris di Kota Tangerang, Banten, Ia mengaku memiliki banyak pengalaman.

Antasari mengatakan, bila dirinya merasa canggung karena harus bersosialisasi dengan masyarakat yang selama ini tak dilakukannya.

Sebab hampir tujuh lebih dirinya hanya menghabiskan waktu di dalam penjara. Dua tahun sebagai tahanan Polda Metro Jaya dan Enam tahun lebih di Lapas Tangerang.

Maka dirinya mengaku tak munafik meski pernah menyandang sebagai ketua KPK, tetapi berkomunikasi dengan masyarakat menjadi lebih hati - hati.

Apalagi, saat menjalankan tugasnya di kantor notaris, banyak bertemu dengan masyarakat dan lebih menanyakan tentang kejadian tentang dirinya.

"Banyak yang urus notaris dan ketemu dengan saya, menanyakan mengenai kasus. Ini yang tak biasa dan saya harus berikan pengertian kepada masyarakat bila dirinya hanya akan fokus pada urus notaris," ujarnya.

Antasari juga bercerita terkait alasannya memiliki bekerja di kantor notaris karena masih berkaitan dengan masalah hukum sesuai pekerjaannya dahulu.

Misalnya saja mengenai akte jual beli. Selama menjalani asimilasi dan mengurus proses proses akte jual, masih banyak ditemukan masalah hukum yang harus diperbaiki.

"Banyak sekali ternyata masalah di kantor notaris misalnya dalam jual beli. Ada pihak yang dirugikan haknya. Ini menjadi perhatian dan harapan saya kedepannya," katanya.

Ia mengatakan, selama menjalani asimilasi, dirinya masuk ke kantor notaris pukul 08.30 WIB setelah keluar dari Lapas pukul 08.00 WIB. Nanti saat pukul 17.00 WIB, dirinya kembali ke Lapas. "Inginnya sih pulang ke rumah, bukan Lapas," katanya.

Perlu diketahui, Antasari Azhar menjalani proses asimilasi dalam kurun waktu dua pertiga dari masa pidananya.