Bareskrim Polri tangkap satu orang pembuat uang palsu
13 November 2015 18:32 WIB
Ilustrasi--Kasus Pemalsuan Uang. Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu yang sebagian belum dipotong saat gelar perkara uang palsu di Mapolres Temanggung, Jateng, Kamis (12/11). Polisi berhasil membekuk sindikat pemalsuan uang kertas berinisial NW (18) dan MS (23) dengan barang bukti uang palsu sebanyakRp3,5 juta, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Jakarta (ANTARA News) - Sub Direktorat Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengamankan seorang pria berinisial BI (37) terkait kasus pembuatan uang palsu di Garut, Jawa Barat.
"Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Teragong Kidul dan berada di Kabupaten Garut, pada Kamis (12/11)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Polisi Agung Setya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Ia menuturkan tersangka diduga telah memproduksi uang palsu pecahan Rp50.000 untuk kemudian diedarkan ke masyarakat.
Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan pelaku berhasil dibongkar berdasarkan informasi yang diterima kepolisian mengenai adanya peredaran uang tiruan di Garut, Jawa Barat, pada Selasa (10/11).
Kegiatan ini kemudian diduga berkaitan dengan perkara serupa yang sebelumnya ditemukan di Bank BCA Pasar Baru, Jakarta.
Selanjutnya, kepolisian mengerahkan tim penyidik yang dipimpin Kompol Kasnan untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut, kata Agung.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 315 lembar pecahan RP50.000 ditemukan di lokasi penangkapan tersangka, yang juga merupakan gudang pembuatan uang tiruan itu.
Selain itu, barang bukti berupa tiga unit printer, peralatan sablon, tinta, serta peralatan untuk pencetak uang palsu juga diamankan penyidik dari tempat tersebut.
Atas perbuatannya, BI disangkakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun.
"Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Teragong Kidul dan berada di Kabupaten Garut, pada Kamis (12/11)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Polisi Agung Setya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Ia menuturkan tersangka diduga telah memproduksi uang palsu pecahan Rp50.000 untuk kemudian diedarkan ke masyarakat.
Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan pelaku berhasil dibongkar berdasarkan informasi yang diterima kepolisian mengenai adanya peredaran uang tiruan di Garut, Jawa Barat, pada Selasa (10/11).
Kegiatan ini kemudian diduga berkaitan dengan perkara serupa yang sebelumnya ditemukan di Bank BCA Pasar Baru, Jakarta.
Selanjutnya, kepolisian mengerahkan tim penyidik yang dipimpin Kompol Kasnan untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut, kata Agung.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 315 lembar pecahan RP50.000 ditemukan di lokasi penangkapan tersangka, yang juga merupakan gudang pembuatan uang tiruan itu.
Selain itu, barang bukti berupa tiga unit printer, peralatan sablon, tinta, serta peralatan untuk pencetak uang palsu juga diamankan penyidik dari tempat tersebut.
Atas perbuatannya, BI disangkakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: