Makassar (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI, Tamsil Linrung mengaku telah ditemui Staf Kedutaan Besar Filipina, Joseph Langi untuk membahas nasib Agus Dwikarna yang hingga saat ini masih ditahan di Filipina karena dituding sebagai teroris. "Joseph telah bertemu dengan saya dan rencananya dia juga akan bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membahas masalah tersebut. Kemungkinan juga dia akan bertemu dengan Walikota Makassar dan Gubernur Sulsel terkait dengan pembahasan tersebut," kata Tamsil di Makassar, Sabtu. Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan mengupayakan pemulangan/pemindahan tahanan Agus Dwikarna ke Indonesia karena yang bersangkutan telah mendapat surat dokter yang menerangkan bahwa Agus dalam kondisi sakit. "Kita mungkin akan mengupayakan Agus bisa dipindahan ke Indonesia atau diringankan hukumannya," kata politisi asal Sulsel ini seraya mengatakan bahwa Agus kini menderita tekanan darah tinggi dan sempat dirawat di rumah sakit di Filipina. Legislator dari PKS ini mengaku sangat yakin bila sahabatnya tersebut tidak bersalah namun penahanan Agus oleh pemerintah Filipina selalu disangkutpautkan dengan aksi teroris yang terjadi di Filipina, Poso dan Ambon. Padahal lanjut Tamsil, Agus dikenal sebagai salah satu tokoh muda Sulsel yang keberadaannya tidak terlepas dari kegiatan Komite Penanggulangan Krisis (Kompak). "Wapres sendiri menjadi salah satu saksi bahwa Agus menjadi salah satu tokoh kunci bagi perjanjian Malino yang membahas tentang perdamaian Poso," kata Tamsil. Maret 2002, Tamsil juga pernah ditahan aparat keamanan Filipina di Bandara Ninoy Aquino, Manila karena dituding sebagai `teroris` yang `membawa` bahan peledak di dalam tas mereka. Meskipun mereka sama-sama ditahan dan dituding membawa bahan peledak, Tamsil dibebaskan oleh aparat keamanan Filipina atas perintah Presiden Filipina, Gloria Macapagal Arroyo. Sementara Agus tetap ditahan dan dijatuhi hukuman 10-17 tahun penjara dan denda 50 ribu peso beserta seluruh biaya persidangan termasuk pengacara ditanggung keluarga Agus. (*)