Medan (ANTARA News) - Komisi II DPR RI mempertanyakan lambannya eksekusi putusan Mahkamah Agung tahun 1995 tentang eksekusi tanah di Sari Rejo, Polonia, Medan Sumatera Utara oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi II DPR RI, Rufinus Hotma Hutahuruk saat pertemuan Komisi II DPR RI dengan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara di kantor BPN Sumut, Medan, Kamis.

"Mengapa soal tanah di Sari Rejo belum juga dieksekusi sesuai dengan putusan MA sehingga rakyat mendapatkan haknya dan bisa digunakan untuk kepentingan rakyat," kata Rufinus. Ia juga mempertanyakan periode kasus-kasus tanah di Sumatera Utara.

"Saya tidak dengar penjelasan Kanwil BPN Sumut soal periode kasus-kasus tanah yang terjadi. Sebab ada semacam carry over kasus masa lalu. Di Sumatera Utara banyak sengketa. Padahal ada sekitar 100 sengketa tanah di Sumut" sebut politisi Hanura itu.

Politisi asal daerah pemilihan Sumatera Utara II itu menyebutkan, seharusnya BPN bisa melakukan eksekusi karena sudah putusan pengadilan.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI,Budiman Sudjatmiko mengakui, untuk penyelesaian kasus sengketa tanah dengan TNI sangat sulit. "Kasus yang berkaitan dengan angkatan sangat susah. Padahal kasusnya sama, kasusnya sama, cuma wilayahnya beda," kata politisi PDIP itu.

Selain kasus Sari Rejo, Komisi II DPR RI juga mempertanyakan data-data lahan yang mau ditata ulang di Padang Lawas.

"Datanya beda-beda soal Padang Lawas. Penyelesain Padang Lawas harus dilakukan dengan menata ulang kembali. Tapi berapa yang mau ditata ulang, apakah 178 ribu hektar, apakah 47 ribu hektar. Ini harus jelas sebab bila tak ada data jelas, maka akan sulit untuk kita membantu masyarakat di Padang Lawas," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy.