Ahok: pengambilalihan Bantar Gebang dilakukan Februari 2016
12 November 2015 13:16 WIB
Truk sampah DKI Jakarta melintas di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/11). Sejumlah truk sampah kesulitan memasuki TPST Bantar Gebang karena keterbatasan waktu operasional sehingga mengakibatkan antrean panjang yang terjadi pada malam hari. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pengambilalihan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, dari PT Godang Tua Jaya baru dapat dilakukan pada Februari 2016.
"Pemutusan kontrak sekaligus ambil alih pengelolaan TPST Bantar Gebang baru bisa dilakukan pada bulan Februari tahun depan. Tidak bisa sekarang," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Ahok, pemutusan kontrak tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat karena membutuhkan waktu selama 105 hari untuk menjalankan proses pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
"Karena memang butuh waktu untuk memproses SP 1, SP 2 sampai SP 3. Waktu yang dibutuhkan itu selama kurang lebih 105 hari. Jadi, tidak bisa dilakukan sekarang-sekarang ini," ujar Ahok.
Meskipun demikian, Gubernur DKI tetap memastikan akan mengambil pengelolaan tempat pembuangan sampah tersebut dari PT Godang Tua Jaya selaku pengelola saat ini.
"Setelah putus kontrak, kami akan ambil alih TPST Bantar Gebang. Kami akan kelola sendiri. Lagi pula, proses ambil alih itu akan berjalan dengan mudah karena lahan yang digunakan itu kan memang lahan milik Pemprov DKI, ada sertifikatnya," katanya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan salah satu alasan pemutusan kontrak tersebut adalah karena PT Godang Tua Jaya dinilai melakukan wanprestasi, yakni tidak membangun fasilitas pengolahan sampah dengan nilai investasi yang sudah disepakati sebesar Rp700 miliar.
"Padahal di dalam perjanjian, PT Godang Tua Jaya seharusnya sudah membangun fasilitas pengolahan sampah itu sejak 2011 lalu. Namun kenyataannya, sampai sekarang fasilitas itu tidak ada," tuturnya.
Selain itu, pemutusan kontrak juga dilakukan karena berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK), PT Godang Tua Jaya melakukan kecurangan terkait timbangan mobil sampah.
"Pemutusan kontrak sekaligus ambil alih pengelolaan TPST Bantar Gebang baru bisa dilakukan pada bulan Februari tahun depan. Tidak bisa sekarang," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Ahok, pemutusan kontrak tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat karena membutuhkan waktu selama 105 hari untuk menjalankan proses pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
"Karena memang butuh waktu untuk memproses SP 1, SP 2 sampai SP 3. Waktu yang dibutuhkan itu selama kurang lebih 105 hari. Jadi, tidak bisa dilakukan sekarang-sekarang ini," ujar Ahok.
Meskipun demikian, Gubernur DKI tetap memastikan akan mengambil pengelolaan tempat pembuangan sampah tersebut dari PT Godang Tua Jaya selaku pengelola saat ini.
"Setelah putus kontrak, kami akan ambil alih TPST Bantar Gebang. Kami akan kelola sendiri. Lagi pula, proses ambil alih itu akan berjalan dengan mudah karena lahan yang digunakan itu kan memang lahan milik Pemprov DKI, ada sertifikatnya," katanya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan salah satu alasan pemutusan kontrak tersebut adalah karena PT Godang Tua Jaya dinilai melakukan wanprestasi, yakni tidak membangun fasilitas pengolahan sampah dengan nilai investasi yang sudah disepakati sebesar Rp700 miliar.
"Padahal di dalam perjanjian, PT Godang Tua Jaya seharusnya sudah membangun fasilitas pengolahan sampah itu sejak 2011 lalu. Namun kenyataannya, sampai sekarang fasilitas itu tidak ada," tuturnya.
Selain itu, pemutusan kontrak juga dilakukan karena berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK), PT Godang Tua Jaya melakukan kecurangan terkait timbangan mobil sampah.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015
Tags: