Pembawa 216 kilogram ganja divonis 15 tahun
11 November 2015 20:43 WIB
Ilustrasi--Pemusnahan Ganja Kering. Anggota kepolisian membakar batangan ganja kering dan ribuan bal paket ganja saat pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba di Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/10). Sebanyak dua ton lebih ganja kering hasil tangkapan operasi anti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar. Sepanjang 2015 Polda Aceh telah memusnahkan 250 hektar ladang ganja dan sekitar 60 ton ganja kering. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Banda Aceh (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis M Yusuf dengan hukuman penjara 15 tahun penjara karena terbukti membawa 216 kilogram ganja kering dalam 116 paket.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai Makaroda Hafat di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap dakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Makaroda Hafat.
Putusan terhadap terdakwa tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 18 tahun penjara.
Selain penjara 15 tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Jika terdakwa tidak sanggup, maka diganti dengan kurungan badan selama enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Sedangkan barang bukti 216 kilogram dan satu unit telepon genggam dimusnahkan. Serta satu unit mobil Toyota Kijang BL 116 EZ dirampas untuk negara," kata Makaroda Hafat.
Terdakwa M Yusuf warga Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ditangkap oleh polisi di Jalan Hasan Saleh, Banda Aceh, pada Kamis 25 Juni 2015 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari pengakuan M Yusuf saat ditangkap polisi ketika itu, ganja tersebut milik seseorang bernama Si Agam, warga Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
M Yusuf mengaku dibayar Rp2 juta oleh Si Agam yang kini masuk DPO polisi, untuk membawa mobil berisi ganja tersebut ke sebuah tempat di Samahani, Aceh Besar.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai Makaroda Hafat di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap dakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Makaroda Hafat.
Putusan terhadap terdakwa tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 18 tahun penjara.
Selain penjara 15 tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Jika terdakwa tidak sanggup, maka diganti dengan kurungan badan selama enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Sedangkan barang bukti 216 kilogram dan satu unit telepon genggam dimusnahkan. Serta satu unit mobil Toyota Kijang BL 116 EZ dirampas untuk negara," kata Makaroda Hafat.
Terdakwa M Yusuf warga Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ditangkap oleh polisi di Jalan Hasan Saleh, Banda Aceh, pada Kamis 25 Juni 2015 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari pengakuan M Yusuf saat ditangkap polisi ketika itu, ganja tersebut milik seseorang bernama Si Agam, warga Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
M Yusuf mengaku dibayar Rp2 juta oleh Si Agam yang kini masuk DPO polisi, untuk membawa mobil berisi ganja tersebut ke sebuah tempat di Samahani, Aceh Besar.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: