Padang (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Yanuar Edi (60) karena terbukti bersalah menjual narkoba jenis sabu-sabu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim ketua Siswatmono Radiantoro, di Padang Kamis.

Selain pidana penjara, Yanuar Edi juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afliandi yang menuntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Yanuar Edi tampak tertunduk mendengar hakim membacakan masa hukuman yang harus dijalaninya itu.

Usai persidangan terdakwa dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Muaro Padang menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Padang.

Yanuar ditangkap oleh polisi di Jl. Damar, Kelurahan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat pada 5 Juni 2015, sekitar pukul 21.15 WIB..

Penangkapan itu berdasarkan laporan yang diterima polisi dari masyarakat bahwa di lokasi itu kerap terjadi transaksi narkoba.

Polisi yang menyamar sebagai pembeli akhirnya menangkap terdakwa ketika bertransaksi. Sabu-sabu seberat 3,54 gram yang dibawa Yanuar dijadikan barang bukti.