Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diterima.

Penetapan ini diatur setelah Rapat Permusyawaratan Hakim MK di Jakarta, Rabu, mengabulkan sebagian permohonan uji materi seorang Warga Negara Indonesia Doni Istyanto Hari Mahdi mengenai ketentuan persyaratan pencalonan kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dari sembilan pasal yang digugat, dalam sidang tersebut, Ketua Hakim Konstitusi mengabulkan satu gugatan pasal, yakni Pasal 157 ayat (8).

"Pada Pasal 157 ayat (8), kata hari diubah menjadi hari kerja," kata Hakim Arief Hidayat.

Dengan dikabulkannya gugatan Doni tersebut, tenggang waktu penyelesaian hasil Pilkada yang sebelumnya selama 45 hari kalender atau efektif hanya tersedia 32 hari kerja, diubah menjadi 45 hari kerja.

Selain itu, Ketua Hakim MK juga menambahkan 45 hari kerja ini mulai terhitung sejak diterimanya permohonan atau sejak dicatatnya sengketa dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

Sebelumnya, Pemohon mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pilkada.

Doni menilai, sejumlah pasal, yakni Pasal 7 huruf o, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 107 ayat (1), Pasal 109 ayat (1), Pasal 121 ayat (1), Pasal 122 ayat (1), Pasal 157 ayat (4), dan ayat (8), UU a quo, bersifat diskriminatif serta membatasi hak konstitusinya untuk memilih dan dipilih.