Praktisi pendidikan: UKG hanya jadi pemetaan
11 November 2015 18:36 WIB
Uji Kompetensi Guru Sejumlah guru mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 di SMK Negeri 1 Serang, Banten, Selasa (10/11). UKG 2015 akan berlangsung hingga 27 November 2015 di 4.032 sekolah di seluruh Indonesia dan diikuti sekitar 2,6 juta guru untuk menguji kompetensi pedagogis serta profesionalitas para guru. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Lebak (ANTARA News) - Praktisi pendidikan dari Kabupaten Lebak Eko Supriyanto mengatakan pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan secara serentak di Tanah Air selama dua pekan hanya dijadikan pemetaan guru.
"Kita menilai UKG itu bukan pengembangan diri, tetapi pemetaan," kata Eko di Rangkasbitung, Rabu.
Menurut dia, pelaksanaan UKG itu nantinya dijadikan acuan untuk pemetaan guru dengan dikelompokan berdasarkan hasil nilai ujian tersebut.
Pengelompokan nilai itu dibeda-bedakan antara guru yang memperoleh nilai 50 ke atas juga 50 ke bawah, sehingga bisa diketahui hasil kompetensi guru bersangkutan.
Namun, jika guru itu memperoleh nilai di bawah 50 maka guru tersebut harus mengikuti pelatihan maupun workshop pendidikan.
"Saya kira pemetaan ini sangat penting untuk mengetahui kualitas kemampuan guru itu," katanya.
Menurut dia, tenaga pendidik juga harus memiliki empat kompetensi itu antara lain memiliki keilmuan pedagogis, kepribadian, sosial dan profesional.
Sebab guru dituntut memiliki kecakapan penyampaian materi pengajaran kepada peserta didik sehingga harus menguasai keilmuan pedagogis.
Untuk mencapai pendidikan yang berkualitas itu maka guru wajib memiliki empat kompetensi agar pengajaran mudah diterima oleh peserta didik.
Di samping itu rekam jejak guru harus memiliki kerpibadian, sosial dan didaktik yang baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Sebab fungsi guru dalam pendidikan bukan hanya penghantar ilmu pengetahuan saja, tetapi guru juga sebagai fasilatator.
"Keberhasilan pendidikan itu tentu guru sebagai ujung tombak untuk mencetak pendidikan yang berkualitas," kata pengawas pendidikan tingkat SMA di Kabupaten Lebak.
"Kita menilai UKG itu bukan pengembangan diri, tetapi pemetaan," kata Eko di Rangkasbitung, Rabu.
Menurut dia, pelaksanaan UKG itu nantinya dijadikan acuan untuk pemetaan guru dengan dikelompokan berdasarkan hasil nilai ujian tersebut.
Pengelompokan nilai itu dibeda-bedakan antara guru yang memperoleh nilai 50 ke atas juga 50 ke bawah, sehingga bisa diketahui hasil kompetensi guru bersangkutan.
Namun, jika guru itu memperoleh nilai di bawah 50 maka guru tersebut harus mengikuti pelatihan maupun workshop pendidikan.
"Saya kira pemetaan ini sangat penting untuk mengetahui kualitas kemampuan guru itu," katanya.
Menurut dia, tenaga pendidik juga harus memiliki empat kompetensi itu antara lain memiliki keilmuan pedagogis, kepribadian, sosial dan profesional.
Sebab guru dituntut memiliki kecakapan penyampaian materi pengajaran kepada peserta didik sehingga harus menguasai keilmuan pedagogis.
Untuk mencapai pendidikan yang berkualitas itu maka guru wajib memiliki empat kompetensi agar pengajaran mudah diterima oleh peserta didik.
Di samping itu rekam jejak guru harus memiliki kerpibadian, sosial dan didaktik yang baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Sebab fungsi guru dalam pendidikan bukan hanya penghantar ilmu pengetahuan saja, tetapi guru juga sebagai fasilatator.
"Keberhasilan pendidikan itu tentu guru sebagai ujung tombak untuk mencetak pendidikan yang berkualitas," kata pengawas pendidikan tingkat SMA di Kabupaten Lebak.
Pewarta: Mansyur
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: