KSAD tegaskan penertiban rumah dinas sesuai ketentuan
11 November 2015 17:05 WIB
Personel TNI melakukan proses pengosongan rumah dinas di Asrama Widuri, Medan, Sumatera Utara. Empat rumah dinas yang dihuni keluarga purnawirawan itu dikosongkan untuk selanjutnya ditempati oleh prajurit TNI aktif terutama bagi mereka yang berstatus masih mengontrak rumah. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Magelang (ANTARA News) - Penertiban penggunaan rumah dinas TNI-Angkatan Darat yang dilakukan aparat sesuai ketentuan dan tanpa mengurangi rasa hormat atas pengorbanan serta pengabdian para purnawirawan selama dinas aktif kemiliteran, kata Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami atas pengorbanan dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas serta dengan tidak bermaksud untuk memperlakukan para purnawirawan dan warakawuri secara semena-mena," kata KSAD Jenderal TNI Mulyono di Magelang, Rabu.
Ia mengatakan hal itu saat memimpin Upacara Wisuda Purnawira Perwira Tinggi TNI-AD di Gedung Lily Rochli Kompleks Akademi Militer, lembah Gunung Tidar Kota Magelang, Jawa Tengah, yang antara lain dihadiri Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dan Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat Letjen TNI (Purn) Suryadi.
Pada kesempatan itu, ia menyebutkan tentang sejumlah aturan yang menjadi dasar penertiban aset negara yang menjadi tanggung jawab TNI-AD tersebut.
"Hanya para purnawirawan atau warakawuri yang masih memenuhi syarat khusus diperbolehkan untuk tetap tinggal dalam jangka terbatas. Berdasarkan aturan yang berlaku, untuk putera-puteri purnawirawan sudah tidak diperbolehkan lagi menempati rumah dinas," katanya.
Ia mengakui adanya kemungkinan persoalan yang masih mengganjal dalam pikiran sebagian senior TNI-AD atau purnawirawan terkait dengan penertiban rumah dinas.
Hingga saat ini, ujarnya, TNI-AD terus berusaha mengelola semua aset negara yang dipertanggungjawabkan kepada TNI-AD, termasuk di antaranya melaksanakan penertiban rumah dinas yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Hal ini sejalan dengan tuntutan tertib administrasi, berdasarkan prinsip transparansi dan akutabilitas," katanya.
Ia menjelaskan penertiban dilakukan petugas karena masih banyak prajurit TNI-AD yang harus menyewa rumah atau indekos di luar asrama sehingga mereka harus menyisihkan sebagian penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan dasar perumahan.
Di satu sisi, katanya, ketersediaan rumah dinas masih terbatas dan belum mampu mencukupi kebutuhan semua prajurit, sedangkan di sisi lain masih ada rumah dinas yang ditempati oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak untuk menggunakannya.
"Kemudian mereka melakukan penyalahgunaan, di antaranya dengan menyewakan kepada masyarakat umum dan bahkan digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang," katanya.
Pada kesempatan itu, Jenderal Mulyono tidak menyebut secara detail tentang jumlah rumah dinas TNI-AD yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukkan maupun jumlah total prajurit TNI-AD yang hingga saat ini belum menempati rumah dinas.
Ketua DPP Pepabri Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar mengatakan aturan tentang penggunaan rumah dinas kemiliteran sudah jelas, sedangkan jumlah pemakai aset tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukkan cukup banyak.
"Mengenai berapa yang masih menempati, saya tidak tahu pasti, tapi yang jelas masih banyak," katanya usai upacara tersebut.
Sebanyak 151 perwira tinggi TNI-AD yang menjalani wisuda purnawira itu, terdiri atas dua jenderal bintang empat, empat jenderal bintang tiga, 60 jenderal bintang dua, dan 85 jenderal bintang satu. Upacara tersebut bertepatan dengan peringatan HUT Ke-58 Akademi Militer pada 11 November 2015.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami atas pengorbanan dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas serta dengan tidak bermaksud untuk memperlakukan para purnawirawan dan warakawuri secara semena-mena," kata KSAD Jenderal TNI Mulyono di Magelang, Rabu.
Ia mengatakan hal itu saat memimpin Upacara Wisuda Purnawira Perwira Tinggi TNI-AD di Gedung Lily Rochli Kompleks Akademi Militer, lembah Gunung Tidar Kota Magelang, Jawa Tengah, yang antara lain dihadiri Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dan Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat Letjen TNI (Purn) Suryadi.
Pada kesempatan itu, ia menyebutkan tentang sejumlah aturan yang menjadi dasar penertiban aset negara yang menjadi tanggung jawab TNI-AD tersebut.
"Hanya para purnawirawan atau warakawuri yang masih memenuhi syarat khusus diperbolehkan untuk tetap tinggal dalam jangka terbatas. Berdasarkan aturan yang berlaku, untuk putera-puteri purnawirawan sudah tidak diperbolehkan lagi menempati rumah dinas," katanya.
Ia mengakui adanya kemungkinan persoalan yang masih mengganjal dalam pikiran sebagian senior TNI-AD atau purnawirawan terkait dengan penertiban rumah dinas.
Hingga saat ini, ujarnya, TNI-AD terus berusaha mengelola semua aset negara yang dipertanggungjawabkan kepada TNI-AD, termasuk di antaranya melaksanakan penertiban rumah dinas yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Hal ini sejalan dengan tuntutan tertib administrasi, berdasarkan prinsip transparansi dan akutabilitas," katanya.
Ia menjelaskan penertiban dilakukan petugas karena masih banyak prajurit TNI-AD yang harus menyewa rumah atau indekos di luar asrama sehingga mereka harus menyisihkan sebagian penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan dasar perumahan.
Di satu sisi, katanya, ketersediaan rumah dinas masih terbatas dan belum mampu mencukupi kebutuhan semua prajurit, sedangkan di sisi lain masih ada rumah dinas yang ditempati oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak untuk menggunakannya.
"Kemudian mereka melakukan penyalahgunaan, di antaranya dengan menyewakan kepada masyarakat umum dan bahkan digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang," katanya.
Pada kesempatan itu, Jenderal Mulyono tidak menyebut secara detail tentang jumlah rumah dinas TNI-AD yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukkan maupun jumlah total prajurit TNI-AD yang hingga saat ini belum menempati rumah dinas.
Ketua DPP Pepabri Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar mengatakan aturan tentang penggunaan rumah dinas kemiliteran sudah jelas, sedangkan jumlah pemakai aset tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukkan cukup banyak.
"Mengenai berapa yang masih menempati, saya tidak tahu pasti, tapi yang jelas masih banyak," katanya usai upacara tersebut.
Sebanyak 151 perwira tinggi TNI-AD yang menjalani wisuda purnawira itu, terdiri atas dua jenderal bintang empat, empat jenderal bintang tiga, 60 jenderal bintang dua, dan 85 jenderal bintang satu. Upacara tersebut bertepatan dengan peringatan HUT Ke-58 Akademi Militer pada 11 November 2015.
Pewarta: M. Hari Atmoko
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015
Tags: