Surat Edaran ujaran kebencian perlu diantisipasi
11 November 2015 16:46 WIB
Kepala Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, memberi keterangan pers terkait penindakan kasus kejahatan di Jakarta, Senin (2/11). Dia juga menjelaskan beberapa hal tentang surat edaran penyebaran ucapan kebencian. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Palembang (ANTARA News) - Asisten Administrasi dan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Joko Santoso, mengatakan, Surat Edaran Kepala Kepolisian Indonesia mengenai Ujaran Kebencian memang perlu diantisipasi sehingga tidak berdampak negatif bagi semua.
"Jadi bagaimana menyiasati supaya ujaran kebencian tersebut jangan terjadi," kata Santoso, saat rapat bersama tentang surat edaran itu, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, di Sumatera Selatan memang pernah ada kasus ujaran kebencian tersebut sehingga itu perlu dicegah supaya tidak berkembang.
Sementara, kecemasan terhadap Surat Edaran Kepolisian Indonesia Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian adalah psikologis massa saja dan seharusnya hal itu tidak perlu ada kecemasan.
Karena, katanya, tanpa surat edaran masyarakat sebenarnya sudah mempunyai kewajiban menghindari bentuk-bentuk perbuatan ujaran kebencian. Dan telah diatur dalam KUHP, dan undang-undang di luar KUHP, sebelum surat edaran dikeluarkan.
"Jadi bagaimana menyiasati supaya ujaran kebencian tersebut jangan terjadi," kata Santoso, saat rapat bersama tentang surat edaran itu, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, di Sumatera Selatan memang pernah ada kasus ujaran kebencian tersebut sehingga itu perlu dicegah supaya tidak berkembang.
Sementara, kecemasan terhadap Surat Edaran Kepolisian Indonesia Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian adalah psikologis massa saja dan seharusnya hal itu tidak perlu ada kecemasan.
Karena, katanya, tanpa surat edaran masyarakat sebenarnya sudah mempunyai kewajiban menghindari bentuk-bentuk perbuatan ujaran kebencian. Dan telah diatur dalam KUHP, dan undang-undang di luar KUHP, sebelum surat edaran dikeluarkan.
Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015
Tags: